Menteri dan Wamen Baru Diimbau Segera Lapor Harta Kekayaan

armen
Jumat, 25 Desember 2020 - 18:56
kali dibaca



Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin mengumumkan enam menteri baru di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis J

Mediaapakabar.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya.

"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Ipi mengatakan, jika sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik. LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020

Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi, maka wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK. Dikatakan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"UU mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi.

Diketahui, Presiden Jokowi melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, (23/12/2020). Enam menteri yang baru dilantik Jokowi yakni, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos); Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf); M. Luthfi selaku Menteri Perdagangan (Mendag); Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan; Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag); serta Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes). Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik Jokowi, yakni Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan; Pahala Mansury selaku Wakil Menteri BUMN; Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan; Harvick Hasnul Qolbi selaku Wakil Menteri Pertanian; serta Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.



Sumber:BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini