Mahasiswa Pengedar Ekstasi di Medan Dihukum 8 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 28 Desember 2020 - 20:26
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com Medan - Seorang mahasiswa terdakwa pengedar 50 butir ekstasi dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/12/2020). 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak dalam persidangan yang digelar secara teleconference (online). 

Menurut majelis hakim, terdakwa Muhammad Rizki alias Riski (24) warga Jalan Santun, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili, menghukum terdakwa Muhammad Rizki alias Riski dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim Morgan. 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi merk Supermen warna merah yang setelah ditimbang seberat 14,4 gram, 1 unit handphone merk Iphone 7 dirampas untuk dimusnahkan. 

Menanggapi putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengambil sikap apakah terima atau banding. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 27 April 2020. 

Saat itu terdakwa dihubungi seseorang dan memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir. 

Lalu terdakwa menemui temannya bernama Johan (DPO) untuk membeli pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp6 juta. 

Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi calon pembeli. Kemudian terjadi kesepakatan harga per butirnya sebesar Rp150 ribu. 

Calon pembeli mengarahkan agar terdakwa mengantar pil ekstasi tersebut ke sebuah Cafe yang berada di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. 

Saat terdakwa sampai di lokasi langsung dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini