Kurir 21 Kg Sabu Dihukum Mati di PN Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 16 Desember 2020 - 08:49
kali dibaca

Mediaapakabar.com - 
Dua kurir sabu seberat 21 kg dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12/2020). 
Kedua kurir sabu itu adalah Syamsul Bahri alias Syamsul (35) warga Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan Ponisan (40) warga Desa Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online). 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Bahri alias Syamsul dan terdakwa Ponisan dengan pidana mati," kata hakim Syafril. 

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan," tandas hakim Syafril. 

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan Romi alias M Yani.

Jaksa menjelaskan Syamsul bersama rekannya Ponisan awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

"Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta," kata jaksa. 

Jaksa mengatakan, sebelum berangkat, Syamsul juga diberikan uang jalan Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

"Dengan mengendarai mobil, Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelah situasi di lokasi aman dua orang lelaki memberikan 3 tas berisi sabu. Lalu Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

"Tas yang besar kamu kasihkan kepada Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan Romi," tutur jaksa menirukan ucapan Daeng.

Kemudian saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas BNN.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 21 kg," pungkas jaksa. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini