Kurir 10 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 17 Desember 2020 - 02:00
kali dibaca
Persidangan

Mediaapakabar.com- Kurir 10 kg sabu dijatuhi hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020). 

Ketua Majelis Hakim, Eliwarti tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar yang menuntut terdakwa M. Yani (36) warga Dusun II Jalan Jati Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan pidana mati. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online). 

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa M. Yani bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seumur hidup penjara," tegas majelis hakim. 

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung menyatakan terima. 

Sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya apakah banding atau tidak.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kg dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 20 kg.

Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 kg sabu dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 10 kg sabu. 

Setelah mendengar penjelasan dari Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri. 

Kemudian Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II Tanjung Sari, Medan. Saat terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri, petugas BNN melakukan penangkapan. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini