Korupsi DD TA 2018, Mantan Kades Kelantan Resmi Jadi Tahanan Kejari Langkat

Media Apakabar.com
Senin, 21 Desember 2020 - 16:46
kali dibaca
Teks foto: Eks Kades Kelantan Syaf diapit Kanit Tipikor Polres Langkat IPTU Zul Iskandar Ginting SH

Mediaapakabar.com - Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) TA 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp515.038.000, mantan Kades Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat berinisial Syaf, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (21/12) sekira jam 11.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat Muhammad Junio Ramandre SH MH menjelaskan, bahwa perkara tipikor eks Kades Kelantan itu sudah masuk tahap dua dan resmi jadi tahanan Kejari Langkat. "Kerugian uang negara mencapai Rp515.038.000 dan tersangka kita titipkan di sel tahanan Mapolres Langkat," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH menerangkan, tersangka Syaf ditahan karena tersangkut kasus tipikor.

"Perbuatannya (Syaf) melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Boy.

Sementara, menurut Kanit Tipikor Polres Langkat IPTU Zul Iskandar Ginting SH, pelimpahan perkara tersangka Syaf berdasarkan Berkas Perkara Nomor : BP/134/IX/RES.3.3./2020/Reskrim tanggal 29 September 2020 dan Surat Kapolres Langkat Nomor : K/2091/XII/RES.3.3./2020/Reskrim Perihal Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Langkat.

"Tersangka dan barang bukti sudan diterima oleh Kejari Langkat. Selanjutnya, terkait perkara mantan Kades Kelantan tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kejari Langkat dan tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolres Langkat," beber Zul Ginting.

Diketahui, pada tahun 2018 Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat menerima dana transfer yaitu Dana Desa sebesar Rp1.045.038.000 yang disalurkan melalui tiga tahap, masing-masing Rp209.007.600, Rp418.015.200 dan Rp418.015.200.

Seluruh uang DD tersebut, kata Zul Ginting, sudah diambil dari rekening desa oleh Syaf dan bendahara desa. Namun, uang tersebut tidak dipegang oleh bendahara desa untuk dilakukan penatausahaan. "Uang itu dikelola sendiri oleh Syaf tanpa melibatkan PTPKD dan beberapa kegiatan tidak terlaksana," lanjutnya.

Tak hanya itu, tak ada dokumen atau bukti yang sah dalam penggunaan DD TA 2018 tersebut, serta tidak ada dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DD TA 2018. 

"Berdasarkan hasil PKKN bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp515.038.000," pungkas Zul Ginting. (apk)



Share:
Komentar

Berita Terkini