Kasus 5 Kg Sabu, Nelayan Asal Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 16 Desember 2020 - 08:37
kali dibaca

Mediaapakabar.com - 
Ilham (30), nelayan asal Kabupaten Asahan dituntut selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Octavianus Situmorang menyatakan Ilham terlibat dalam kasus sabu seberat 5 kg. 

Jaksa dari Kejari Medan itu menjelaskan jika Ilham terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Ilham dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini berawal pada Kamis 21 Mei 2020 lalu. Saat itu petugas kepolisian Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan di Hotel Kenanga Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota, ada seorang laki-laki bernama Dodi Sitorus (DPO) memiliki narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan di Hotel Kenanga tersebut yang pada saat itu terdakwa bersama temannya bernama Dodi sedang menginap di kamar 111," kata jaksa. 

Namun saat dilakukan penggrebekan, hanya terdakwa yang berada di kamar sedangkan temannya Dodi sedang pergi keluar dan tidak tahu kemana perginya. 

"Petugas lalu memeriksa kamar dan ditemukan tas ransel yang berisikan sabu seberat 5 kg. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah milik temannya Dodi," jelas jaksa. 

Terdakwa juga mengaku sebelumnya sudah mencurigai temannya Dodi ada membawa sabu, namun tidak berani untuk bertanya dikarenakan Dodi selalu baik dan sering memberikan uang kepadanya. 

"Selama ini terdakwa sudah mengetahui bahwa Dodi bekerja sebagai kurir selama 2 tahun dan terdakwa juga pernah diberitahu oleh Dodi, bahwa sabu akan diantar ke Kota Medan. Namun tidak tahu kepada siapa akan diantar," pungkas jaksa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini