Karantina Pertanian Medan Kawal Repatriasi 9 Orangutan dari Malaysia

Media Apakabar.com
Jumat, 18 Desember 2020 - 16:24
kali dibaca

Mediaapakabar.com - 
Sebanyak 9 (sembilan) ekor Orangutan (Pongo abelii) dari negara Malaysia dikembalikan kehabitat aslinya atau repatriasi pada hari ini, Jumat (18/12). 

Hewan endemik asli Indonesia ini sebelumnya diselundupkan melalui jalur perairan laut yang illegal ke Malaysia dan berhasil diamankan oleh otoritas Karantina Malaysia.

Ke-9 ekor satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi ini diberangkatkan dari Malaysia menggunakan fasilitas kargo pada pesawat Garuda transit di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng sebelum akhirnya tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan.

“Menjadi tugas kami untuk mengawal kembalinya satwa ini agar terjamin kesehatan dan keamanannya,” kata Kepala Karantina Pertanian Medan, Hafni Zahara saat memberikan keterangan persnya.

Menurut Hafni, satwa tersebut dilalulintaskan melalui pintu keluar yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada pejabat, khususnya dari petugas karantina pertanian yang menjaganya. Namun dengan kerjasama yang baik dengan pemerintah Malaysia, kita dapat mengembalikan satwa langka ini.

Kerjasama Indonesia dan Malaysia dalam pencegahan dan pengembalian satwa langka dimungkinkan, dikarenakan Indonesia dan Malaysia merupakan para pihak dan menjadi anggota dari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES). Perjanjian ini juga menjadi satu-satunya perjanjian untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tanaman dan hewan tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam liar. Suatu Negara atau negara yang telah setuju untuk mengimplementasikan Konvensi ini disebut pihak CITES.

Masih menurut Hafni, berdasarkan Undang-undang perkarantinaan, nomor 21/2019 pihaknya bertugas untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina diwilayah NKRI, pengawasan menjadi fokus utama pihaknya. Kami mengantisipasi risiko masuknya penyakit yang dapat dibawa oleh satwa yang masuk dalam kelompok Hewan Pembawa Rabies (HPR) ini, jelas Kepala Karantina Pertanian Medan.

Langkah yang diambil pihaknya adalah melakukan penilaian kelayakan tempat lokasi kandang, yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan, IKH. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan importasi hewan melalui aplikasi Pengajuan  Permohonan Karantina  (PPK) dari sistem perkarantinaan, IQFAST  (Indonesia Quarantine Full  Automatic System) secara daring. Tentunya dengan telah memenuhi seluruh persyaratan pemasukan hewan yakni diantaranya : Import  Permit dari  Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, sertifikat yang dikeluarkan oleh Cites atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, hasil tes  laboratorium  dan Health Certificate dari negara asal, yang kesemuanya dilampirkan bersamaan dengan permohonan tersebut secara daring. 

Selanjutnya pihak Karantina Pertanian Medan melakukan proses verifikasi seluruh dokumen pemasukan satwa ini dan dinyatakan lengkap dan absah.

Kedepan, selama 14 hari satwa tersebut nantinya dititiprawatkan di Instalasi Karantina Hewan di Desa  Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Selama masa karantina ini, hewan akan  diamati kesehatannya oleh pejabat karantina bersama tim kesehatan hewan dari  Yayasan Ekosistem Lestari dan BBKSDA Sumatera Utara.  Jika kondisi hewan selama masa karantina dinyatakan sehat dan tidak ditemukan penyakit hewan karantina, sesuai peraturan Karantina Hewan akan diterbitkan sertifikat pembebasan karantina pertanian atau KH14 dan siap dikembalikan ke habitatnya.

Tingkatkan Sinergi Perlindungan SDA

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil secara terpisah menyampaikan apresiasi atas pemulangan kembali satwa endemik pulau Sumatera dan hanya menempati di bagian sisi utara, yakni dari Timang Gajah, Aceh Tengah, hingga daerah Sitinjak di Tapanuli Selatan.


“Repatriasi satwa ini merupakan salah satu bukti konkret kerjasama pemerintah Indonesia – Malaysia yang baik, khususnya dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan tekad yang kuat untuk terus menjaga kelestarian satwa tersebut di habitatnya,” kata Jamil.

Untuk itu sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red), sinergitas dengan berbagai entitas tidak hanya di dalam negeri namun juga dengan pihak negara-negara lain dalam mendukung pengawasan sekaligus perlindungan sumber daya alam hayati untuk kesejahtraan bersama terus ditingkatkan.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan yang berlangsung di Cargo Apollo ini adalah pejabat Badan B K Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sunatera Utara, The Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP), dan Beu Cukai Kualanamu.Juga para awak media yang melakukan pengambilan gambar dengan jarak lebih kurang 7 meter sesuai dengan IUCN International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) atau protokol internasional tentang konservasi sumber daya alam.(apk)
Share:
Komentar

Berita Terkini