Kapolda Jambi Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Penyelundupan 27 Box Baby Lobster

armen
Jumat, 18 Desember 2020 - 16:51
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Polres Kabupaten Tanjabtim berhasil mengamankan 27 box baby lobster, beserta 3 pelaku yang diduga akan melakukan penyelundupan tadi malam, Kamis (17/12/2020).

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rachmad Wibowo yang didampingi Kapolres Tanjabtim, dan BKIPM Jambi pada Jum’at (18/12/2020).

Sebelumnya di sampaikan, bahwa 27 box berisi baby lobster ini berhasil di amankan Polres Tanjabtim, di sekitar pelabuhan setempat.

Di mana, baby lobster ini di duga bakal di kirim melalui kapal speed boat, yang ada di pelabuhan Tanjabtim tersebut.

Kemudian di katakan Kapolda Jambi, Rachmad Wibowo bahwa penangkapan ini di lakukan oleh Polres Tanjabtim, tadi malam Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 22.00 wib.

“Di duga akan baby lobster ini akan di kirim melalui speed boat, yang ada di pelabuhan Tanjabtim itu,” katanya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan, bahwa ada 2 jenis barang bukti yang di amankan. Di antaranya yakni lobster pasir dan mutiara

“Dengan jumlah kerugian, apabila lobster ini di jual di luar negeri, harga satuannya sekitar 100 ribu. Secara keseluruhan, mencapai 6 Miliar,” terangnya.

Diancam 8 Tahun Penjara Selain itu, dalam aksi penyeludupan tersebut, tidak di temukan surat izin, alias Ilegal.

“Kami tidak menemukan surat izin dalam penyeludupan ini. Dan di lakukan transaksinya, atau perpindahan sangat mencurigakan. Di mana, komunikasinya pun terputus. Dia tidak tahu siapa,” terangnya.

Atas dasar itu, pelaku yang melakukan mengangkutan perikanan, tanpa izin dari Usaha perikanan. Para pelaku akan di ancam hukuman pidana 8 tahun penjara, dan denda 1,8 miliar.

Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Di mana akan di tangani Dirkrimsus Polda Jambi, dan Polres Tanjabtim.

Di sisi lain, upaya ini juga di lakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah, agar kesediaan baby lobster di Indonesia ini selalu terpenuhi.

Sementara itu, Kapolres Tanjabtim AKBP Deden menyampaikan, bahwa dalam kasus ini ada 3 orang pelaku yang berhasil di amankan
 
“Ada 3 orang pelaku yang kita amankan, dengan barang bukti 27 box berisi baby lobster,” tukasnya.(ril/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini