Jual Sabu Kepada Polisi Yang Menyamar, Juliansyah Dian Prawitra Dituntut 9 Kalender

Media Apakabar.com
Selasa, 22 Desember 2020 - 21:54
kali dibaca
Persidangan 

Mediaapakabar.com Medan- Jual sabu kepada polisi yang menyamar, Juliansyah Dian Prawitra alias Witra (35) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwayati Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juliansyah Dian Prawitra alias Witra dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada April 2020 terdakwa dihubungi Andre Syahputra alias Andre (berkas terpisah) mengatakan ada yang mau beli sabu dan bertanya per gramnya kepada terdakwa.

Menanggapi hal itu, terdakwa mengatakan harga per gramnya Rp650 ribu, dan sepakat bertemu di Swalayan Indomaret Jalan Baru Desa Sukadono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sebelum bertemu dengan pembeli, terdakwa terlebih dahulu membeli sabu sebanyak 7 gram dengan harga Rp4,2 juta kepada Babe (DPO) di Gang Pantai, Kecamatan Medan Sunggal. 

Selanjutnya terdakwa bersama Andre menjumpai pembeli tersebut. Saat transaksi dilakukan, petugas langsung melakukan penangkapan. (dian) 
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini