Gegara Judi Togel Online, Warga Jalan Bilal Disidangkan dan Mengaku Menyesal

Media Apakabar.com
Senin, 28 Desember 2020 - 20:49
kali dibaca
Petugas kepolisian menjadi saksi di persidangan 

Mediaapakabar.com Medan- Gegara main judi Toto Gelap (Togel) online, Afriandi alias Andi warga Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/12/2020). Pria 50 tahun itu juga mengaku menyesali perbuatannya.

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa dihadirkan ke persidangan secara teleconference (online) sementara dua saksi dari kepolisian yakni Sugeng dan Hamdan dihadirkan langsung ke persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu mempertanyakan kepada para saksi, apakah terdakwa bandar judi online atau hanya sebagai pemain saja. Lantas saksi Sugeng menjawab kalau terdakwa sebagai pemain.

Tidak sampai di situ, hakim pun mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi apakah bandar sudah ditangkap. Namun saksi menjawab belum karena judi online tersebut skala Internasional dan bandar berada di luar negeri.

"Belum Yang Mulia, bandarnya di Kamboja," kata saksi Sugeng.Sementara itu, terdakwa sendiri mengaku baru 2 bulan mencoba peruntungan dengan judi online tersebut. Di hadapan majelis hakim dia pun mengaku menyesal karena judi online tersebut dia berakhir di pengadilan.

"Baru 2 bulan Yang Mulia, menyesal saya," ujar terdakwa.Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rotua Hutabarat menuturkan perkara ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya permainan perjudian jenis toto gelap online dengan menggunakan website 98 toto dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan mendeposit modal dengan cara transfer bank.Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB petugas Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Jemadi Komplek Perumahan Jemadi Mas, Kelurahan Pulo Brayan Darat dan memperoleh fakta adanya kegiatan perjudian tersebut dan mengamankan terdakwa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini