FPKS DPRD Medan : Sanksi Keterlambatan Adminduk Jangan Dijadikan Sebagai Sumber PAD

armen
Kamis, 31 Desember 2020 - 17:25
kali dibaca





Mediaapakabar.com-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak menjadikan sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan Akte Kelahiran dan Perubahan Kartu Keluarga.

Hal ini sebagaimana yang ditegaskan pada pasal109 ayat 2 yang nilainya mencapai seratus ribu rupiah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Pemko Medan.

Harapan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan dalam pendapat fraksinya pada sidang paripurna DPRD Medan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi dan kependudukan, di ruang rapat Paripurna DPRD Medan, Rabu (30/12/2020).

Sanksi keterlambatan adminsitrasi dalam pengurusan akte kelahiran dan perubahan kartu keluarga pada pasal 109 ayat 2 yang mencapai seratus ribu rupiah terasa memberatkan, terutama masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah.

“Namun, kami bisa menerima hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan dan bukan merupakan sumber PAD baru bagi Pemko Medan,” tegas Syaiful.

Fraksi PKS menilai, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Oleh karenanya tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui existensinya.

“Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan akan kinerja ini,” ucap Syaiful.

Disampaikannya, pendirian mesin anjungan dukcapil mandiri juga sudah mulai ada di Kota Medan guna menghindari dan meminimalisir korupsi karena hilangnya persinggungan antara petugas dengan masyarakat, kami berharap kedepannya pelayanan ini semakin lebih baik lagi dengan adanya perda penyelenggaraan administrasi kependudukan yang akan kita syahkan bersama pada paripurna hari ini.

“Dalam perda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini dalam pasal 12 ayat (1) waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut :
Kartu Keluarga (KK) paling lambat 5 (lima) hari kerja; Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; surat keterangan pindah paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat keterangan pindah datang paling lambat 4 (empat) hari kerja.

Surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja; atau surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 (empat) hari kerja.

Waktu-waktu penyelesaian administrasi kependudukan ini terbilang cepat, untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka akan administrasi kependudkan, untuk hal ini kami minta Pemko Medan bisa profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai waktu yang telah ditentukan didalam perda,” jelasnya.

Politisi muda PKS Kota Medan ini mengatakan, dalam pembahasan yang berlangsung di Pansus pembuatan ranperda ini tidak mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

Artinya setiap warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis namun, fakta dilapangan tetap temukan banyak warga yang mengeluh mahalnya biaya mengurus administrasi kependudukan khususnya surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang, hal ini harus menjadi perhatian Pemko Medan.

“Berdasarkan argumentasi kami diatas, fraksi partai Keadilan Sejahtera Kota Medan menyatakan dapat menyetujui agar rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan,” pungkasnya


Sumber :mediaportibi.com

Share:
Komentar

Berita Terkini