DPRD Medan Tunda Pengesahan Raperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, Ini Sebabnya

armen
Selasa, 01 Desember 2020 - 09:38
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terpaksa harus menunda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.

Pasalnya meski sejumlah Fraksi DPRD Medan telah menyampaikan pemadangan fraksinya dalam paripurna  Senin (30/11/2020). Namun sidang paripurna itu sendiri tidak quorum.

Usai penyampaian pemandangan fraksi pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Medan Hasyim,SE menyatakan sidang diskor, pengesahan dan penandatangan akan dilakukan pada sidang paripurna berikutnya.

"Setelah kita mendengar enam pendapat fraksi, dimana pada kesimpulannya, ada lima faksi menyetujui, dua fraksi absen dan 1 fraksi tak berpendapat," ujar Hasyim dalam sidang paripurna yang dihadiri Penjabat sementara (Pjs) Walikota Medan Arief S Trinugroho tersebut.

Karena itu, disampaikan pada forum yang terhormat ini sesuai dengan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 pasal 14 ayat 1, bersasarkan laporan Sekretariat DPRD Kota Medan anggota DPRD Medan 50 orang, 20 orang yang hadir baik langsung maupun tidak langsung, 30 orang tidak hadir mengikuti paripurna.

"Oleh karena itu, kami sampaikan rapat paripurna untuk pengesahan penandatanganan pada hari ini belum bisa dilaksanakan. Untuk itu, akan  laksanakan paripurna mendatang, belum cukup quorum, 20 orang yang hadir 30 orang belum datang," papar Hasyim.

Adapun lima fraksi menyetujui tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat. Sedangkan Fraksi Gabungan terdiri dari Partai Hanura, PSI dan PPP tidak menyatakan pendapatnya.

Hal itu sebagaimana yang  disampaikan juru bicara Fraksi Gabungan Abdul Rani,  pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah tersebut secara prosedural tata aturan yang berlaku belum terpenuhi.

"Untuk itu, kami dari Fraksi Hanura, PSI, PPP tidak memberikan pendapat terhadap pengambilan keputusan Raperda ini, karena belum ada finalisasinya dari Pansus yang membahas Ranperda, sesunguhnya hasil finalisasi Pansuslah yang dijadikan acuan dalam memberikan pendapat atas Raperda ini," ujar Abdul Rani.

Sementara dua Fraksi yakni Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem tidak hadir atau absen dalam sidang paripurna

Sumber :Mediaportibi.com

Share:
Komentar

Berita Terkini