Beredar Telegram Kapolri Sebut FPI Organisasi Terlarang , Kombes Yusri Yunus: Hoaks

armen
Kamis, 24 Desember 2020 - 21:04
kali dibaca



Hoaks FPI Organisasi Terlarang. ©2020 Merdeka.com

Mediaapakabar.com
-Di media sosial dan aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp beredar dua foto surat telegram bernomor STR/965/XII/IPP. 3.1.6./2020 dari Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (24/12). Surat telegram itu terbit sejak Rabu, 23 Desember 2020 dengan tanda tangani Wakaban Intelkam Irjen Suntana dan telah disebar oleh Kapolri ke sejumlah Polda di Indonesia.

Dalam Surat Telegram itu tertulis bahwanya diterbitkan surat telegram ini dengan alasan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pembubaran ormas. Disebutkan dalam surat telegram itu bahwa dalam Perpu tersebut ada 6 ormas keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Enam ormas tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam dan terakhir Front Pembela Islam.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa surat yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks. "Hoaks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/11)

Sumber :merdeka.com
Share:
Komentar

Berita Terkini