Tok!! Mahkamah Agung Ubah Vonis Mati Kurir 20 Kg Sabu Jadi 15 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 16 November 2020 - 18:52
kali dibaca
ilustrasi palu hakim 

Mediaapakabar.com- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Iin Fauza (34) terdakwa kurir 20 kg sabu. 

Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap warga Pekanbaru, Riau ini dengan pidana mati.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Iin Fauza, Syarifahta Sembiring SH didampingi Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan, Senin (16/11/2020) kepada wartawan.

"Benar. Namun kami belum menerima salinan putusan, baru pemberitahuan dua hari yang lalu, bahwa klien kami Iin Fauza divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh MA," kata Syarifahta. 

Syarifahta mengatakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon menuntut Iin Fauza dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup pada Selasa 28 Mei 2019 lalu. 

Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Medan sependapat dengan JPU dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Namun, di tingkat banding, putusan itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Iin Fauza divonis pidana mati pada Selasa 23 Juli 2019. Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi Iin Fauza mengajukan kasasi," ujar Syarifahta. 

LBH Menara Keadilan menganggap hukuman yang diberikan kepada Iin Fauza sangatlah tinggi dikarenakan Iin Fauzan hanya sopir yang disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu. 

"Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Kami dari tim LBH Menara Keadilan merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT atas putusan perkara Iin Fauza yang telah diputus oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," pungkasnya.

Seperti diketahui ayah satu anak itu ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut pada Oktober 2018 lalu.

Saat itu, Iin Fauza mengendarai mobil Xenia BM 1595 QS dan melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. Saat mobil akan dihentikan, mobil melaju kencang dan menabrak portal hingga berhenti.

Kemudian turun tiga penumpang dari dalam mobil yaitu Iin Fauza, Irfan Faldi dan Chandra. Ketiganya berusaha melarikan diri tapi berhasil ditangkap petugas. Dari dalam mobil didapati dua buah tas yang di dalamnya terdapat 20 kg sabu. Iin Fauza dan Irfan diringkus dan diproses secara hukum. Adapun Chandra berhasil kabur.

Saat diinterogasi petugas, Iin Fauza mengaku membawa sabu itu dari Riau untuk diantarkan ke Medan. Dia diajak oleh Irfan dengan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini