Polres Karo Rilis Kasus Pembunuhan di Desa Lau Riman Kecamatan Tiga Panah

armen
Jumat, 20 November 2020 - 19:13
kali dibaca




Mediaapakabar.com
- Sat Reskrim Polres Karo paparkan kasus pembunuhan dan begitu juga judi berikut barang bukti serta para pelakunya,Jumat (20/11) sekitar pukul 14:00 wib di Polres Karo jalan Vetran Kabanjahe.

Pada pemaparan pres liris tersebut,Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis didampingi KBO Sat Reskrim Iptu S.Silalahi dan Kasubbag Humas Iptu Syahril Lubis kepada wartawan mengatakan,pres liris yang dilakukan  pada saat ini terkait kasus pembunuhan  yang terjadi pada  hari Selasa (29/9) sekira jam 21:00 wib yang terjadi di Desa Lau riman Kecamatan Tigapanah  yang mengakibatkan korbannya bernama Soniaman Laoli(43) warga  Desa Hiligodu Ulu Kecamatan Gunung Sitoli.

Dikatakan Kasat Reskrim,kejadian itu bermula akibat sakit hati kedua pelaku yakni bernama Melianus Zebua (33) warga Maduamas Baru Dusun IV Batupati Kabupaten tapanuli Tengah dan Ato Sokhi Zebua (27) warga Desa Sirakot-Rakot Kecamatan Maduamas Tapanuli Tengah terhadap korban sehingga nekat menghabisinya."Ujarnya.

Disambungnya lagi,pelaku ini sakit hati karena korban tidak mau sama sekali membantu kedua pelaku mengambil air dan dan begitu juga masak nasi ,pada hal mereka satu pondokan di hutan itu untuk menderes getah pinus.Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Subs 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun "Ujarnya.

Selanjutnya atas penemuan mayat yang ditemukan pada  ,Jumat (10/4) lalu sekira jam 13:00 wib  di Jalan kapten pala Bangun Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga ,korban atas nama Peristiwa Senbiring Alias Rara (41) warga Jalan Kapten pala Bangun Tiga Binanga dan KTP Jalan Pales V No 31 Kelurahan SimpanG Selayang Medan dan kasus ini dalam lidik.

Lebih lanjut dikatakannya,kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ajinembah Kecamatan Merek  yang terjadi pada ,Senin (20/4) sekira jam 22:30 wib lalu sehingga korbannya bernama Jefri Perangin-Angin (35)  warga Desa Ajinembah Kecamatan Merek.Kejadian itu terjadi di warung kopi milik Zulkarnaen Ginting  dan pelakunya Moran Sinuraya (28) Roy Sinuraya (30) dan kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 340 Subs 338 lebih Subs 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

Begitu juga kasus pembunuhan pada hari Selasa (2/6) sekira jam 01:30 wib  yang terjadi di Jalan Selamat ketaren  Kleurahan Gung Negeri Kabanjahe,korbannya bernama Syahril (56) warga Jalan Milala gang Mawar Kabanjahe  dalam lidik."Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya,kasus penemuan mayat yang dibuang ke sungai Lau Biang Jalan Singa Kecamatan Tigapanah  dan ditemukan pencari ikan,Senin (13/7) sekira jam 11:00 wib lalu atas nama Rawat sembiring Milala (40) warga Desa Naman Teran Kecamatan Naman Teran.Dari Kasus ini Polisi mengamakan  pelakunya yakni Hasil Sembiring Milala (45) warga Desa Naman Teran Kecamatan Naman Teran ,PIjer Sembiring (45),Sempurna Ginting (51) Nopriyandi Ginting (26)Hendra Ginting (38) ketiganya warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah.Para pelaku ini dijerat dengan pasal 340 Subs338 lebih Subs 170 KUHP ancaman penjara  seumur hidup.

Sedangkan kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya (38) warga Jalan  Pasar I Komplek Mas Sunggal Medan  yang ditemukan mayatnya di dalam jurang  pada hari Jumat (18/9) sekira jam 11:30 wib di Jalan let Jen Jamin  Ginting Desa Doulu Kecamatan berastagi.Sedangkan pelakunya  bernama Selamat Nurdin Syahputra Alias Atuk (22) Warga jalan Sei Belutu  Gang Keluarga  No: 53 C Medan,Bagus Harianto (22) warga Jalan Sei Belutu Gang keluarga No 2A Medan dan Aprianto Miduk Saragih (25) warga Pondok Surya Blok III No 114 Medan,pelaku ini ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 340 Subs 338 lebih Subs 170 KUHP.

Kasus pembunuhan juga terjadi di desa Merdeka pada hari Selasa (7/7) sekira jam 05:00 wib korbannya atas nama Julian Lase (21)  warga Dusun barisan Toba  Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan   Sumbulsalam Aceh ,korban ini dibunuh oleh suaminya ,Fadzatulo Hia (25) warga Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Sumbulsalam Aceh karena cemburu.Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  338 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Selain itu,Kasat Reskrim juga mengamankan empat mesin judi ikan-ikan yang diamankan dari lokasi yang berbeda,dalam mpres liris itu ada 7 kasus yang dipaparkan dengan tahap P 2`1 ke JPU 3 kasus,limpah ke POldasu 1 kasus ,proses penyelidikan 2 kasus dan proses sidik Polres Karo  1 kasus dua tersangka "Jelasnya  (SS).

   

Share:
Komentar

Berita Terkini