Pelaku Perdagangan Anak Untuk Tujuan Seksual Komersial Ditangkap Polda Metro

armen
Senin, 16 November 2020 - 21:29
kali dibaca


Mediaapakabar.com- Ditangkap dan ditahannya HS dan RN terduga  pelaku Perdagangan Anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial di Jakarta menambah jumlah maraknya kejahatan seksual terhadap anak  di Jakarta mendapat atensi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Kerja cepat Polda Metro Jaya  dalam merespon dan  mengungkap tabir perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual  komersial yang dilaporkan keluarga korban patut mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak.

Karena tidak begitu lama kasus ini dilaporkan keluarga korban dan atas dukungan Komnas Perlindungan Anak kepada Polda Metrojaya terduga pelaku langsung ditangkap dan ditahan oleh  Polda Metrojaya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di ruangan kerjanya di markas besar Komnas Perlindungan Anak dibilangan Jakarta Senin 16/11/20.

Sungguh diuar akal sehat kemanusiaan peristiwa biadsb ini karena  salah seorang pelaku yakni HS  yang saat ini mendekam di tahanan Polda Metrojaya adalah ibu kandung korban  sendiri yang sengaja menjualnya  anaknya yang masih berusia 11 tahun untuk tujuan seksual kepada terduga pelaku RN.

Menurut hasil wawancara mendalam (indept interview) terhadap korban yang didampingi oleh ayah kandung korban,  melaporkan peristiwa yang memilukan itu kepada Komnas Perlindungan Anak bahwa ibu korban diawal September  2020 memperkenalkan korban kepada RN di salah Apartemen (AS) yang terletak  di Jakarta Selatan.

Di Apartemen itulah dilakukan transaksi eksploitasi seksual yang pertama   dilakukan ibu korban kepada RN.

Semenjak itulah setiap RN meminta korban datang di Apartemennya, ibu korban merespon dan memfasiltasi  serta mengantarnya  dan meninggalkan korban untuk menginap 3-4 hari di Apartemen itu.

Terkadang ibu korban tinggal di Apartemen yang sama dengan beda kamar sambil menunggu,  tutur Arist.

Mengingat kejahatan seksual ini merupakan kejahatan terhadap kemanusia dan juga merupakan kejahatan kriminal luar biasa serta demi kepentingan  dan keadilan bagi korban,  Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan. perlindungan anak di Indonesia mendorong Polda Metrojaya untuk tidak ragu menerapkan ketentuan  dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01  tentang perubahan kedua atas UU RI.Nomor : 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor  : 35 TAhun 2014 tentang Peribahan atas UU RI.Nomor : 23 Tahun 2002 tentant Perlindunga Anak serta UU RI tentang TIndak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). dengan ancaman  20 tahun dan atau pidansa penjara seumur hidup.

Mengingat HS adalah ibu  kandung korban maka pelaku HS dapat dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga dapat dikenakan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Bagi RN  terduga pelaku dapat dikenakan pidana pokok 20 tahun dan pantas pula untuk dikenakan sanksi hukum tamhahan yakni KASTRASI atau kebiri dengan suntik kimia.

Dengan demiikian tidak  ada kata DAMAI  dalam menyelesaikan Kasus Perdagangan Anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini. 

Kemudian dari hasil indept interviews korban, dan untuk memulihlan trauma korban  saat ini Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim Psikologis untuk memberikan layanan terapi psikologis bagi korban, tambah Arist.(ril)
Share:
Komentar

Berita Terkini