Owalah Mail, Jual Sabu Kok Sama Polisi Ya Ditangkaplah

Media Apakabar.com
Selasa, 17 November 2020 - 22:20
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Ismail Marzuki alias Mail (25) benar-benar apes. Bagaimana tidak, saat menjalankan bisnis haramnya jualan sabu, Mail tidak sadar yang membeli adalah polisi yang melakukan penyamaran. 

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari di depan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara teleconference di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020).

Jaksa dari Kejati Sumut itu menjelaskan kasus ini bermula pada tanggal 2 Mei 2020 petugas polisi Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi sabu di dekat rumahnya di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. 

Selanjutnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak 15 gram.

Saat transaksi dilakukan, terdakwa langsung ditangkap tanpa perlawanan. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini