drg A.Hanif Ginting: Galakkan P4GN dengan Berikan Pemahaman Bahaya Narkoba kepada Pelajar Sejak Dini

armen
Sabtu, 21 November 2020 - 12:36
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika Tahun 2020 - 2024 menjadi payung hukum yang kuat bagi upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika ,sehingga Stake holder di Simalungun tidak perlu ragu untuk membuat suatu kebijakan penanggulangan bahaya peredaran gelap narkoba di wilayah Simalungun.

Hal ini juga telah ditindaklanjuti oleh Stake holder Provinsi Sumatera Utara  dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara nomor : 1 Tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Peredaran dan Penyalahgunaan narkoba di Simalungun menjadi ancaman yang sangat serius, yang sudah seharusnya segera disikapi oleh Stake holder di Simalungun untuk membentengi masyarakat di Simalungun terutama pelajar SD ,SMP di Simalungun dari ancaman bujuk rayuan dari para pengedar dan bandar narkoba sindikat narkoba yang ada di Wilayah Simalungun 

"Hal ini sebenarnya juga sebagai respons cepat tanggap dari Stakeholder yang ada di Simalungun atas Himbauan dari Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo yang menegaskan bahwa Indonesia dalam keadaaan darurat narkoba yang sangat perlu dilakukan upaya yang serius oleh Stakeholder di Simalungun," kata  DPC GRANAT SIMALUNGUN melalui Fungsionarisnya drg.A.Hanif Ginting dalam releasenya ,Sabtu 21 November 2020 
,
Dia menambahkan, pihaknya siap bersinergi dengan DPRD Simalungun untuk dapat membantu dan mendukung meminimalisir peredaran gelap narkoba di wilayah Simalungun melalui langkah advokasi pencegahan dan penanggulangan narkoba di Simalungun yang sangat penting untuk segera diambil melalui membuat kegiatan kegiatan edukasi preventif dengan penyuluhan penyuluhan dan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Pre-kursor narkotika serta membuat suatu fakta integritas menyatakan perang dan anti terhadap narkoba diselenggarakan di suatu komunitas masyarakat ,dan terutama di SD ,SMP di wilayah Simalungun yang juga dalam pelaksanaan nya tetap mengikuti anjuran Pemerintah tentang Protokol Kesehatan penanganan dan Pencegahan Covid-19 

Menurut drg.A.Hanif Ginting,dengan diadakannya upaya pencegahan sejak dini penyalahgunaan narkoba kepada pelajar Sekolah Dasar  kelas V dan kelas VI dan siswa SMP di wilayah Simalungun melalui kegiatan P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan pre-kursor narkotika).

"Kenali ,Cegah dan Hindari Penyalahgunaan narkoba  sehingga pelajar SD kelas V dan VI dan pelajar SMP mendapatkan pengetahuan dan pemahaman begitu berbahaya dan buruknya pengaruh bahaya narkoba bagi kehidupan manusia yang bisa berujung kepada Kematian yang sia sia , " ujarnya,

Dia berharap, dengan adanya kegiatan itu, nantinya pelajar SD kelas V dan VI dan pelajar SMP di wilayah Simalungun memiliki kemampuan pemahaman untuk menolak narkoba baik di lingkungan sekolah dan lingkungan pemukiman tempatnya ,sehingga dengan sendirinya terbentuk daya tangkal anti narkoba di dua tempat yang berbeda yaitu: -"Sekolah Anti Narkoba dan  Lingkungan Anti Narkoba".

 drg.A.Hanif Ginting, juga  mendorong Stake holder di Simalungun untuk menindaklanjuti secara nyata Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 ,dan juga mengingat bahwa juga salah satu program prioritas Bapak Jokowi adalah komitmen mendukung upaya Program percepatan misi Indonesia bebas narkoba dengan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat umum harus dilakukan secara terus menerus dan perlu dimasukkan ke dalam kurikulum siswa SD,SMP, SMA dan Mahasiswa.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini