RUU Ciptaker, Maksimal Uang Pesangon Hanya 25 Kali Gaji

armen
Minggu, 04 Oktober 2020 - 19:18
kali dibaca




Foto./SINDOnews

Mediaapakabar.com-Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legilasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah.

Selain soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah mengenai ketentuan pesangon yang awalnya disepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan sembilan kali pemerintah. Pemerintah masih merasa keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji.

“Terkait dengan besaran pesangon juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembalu namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu 3 Oktober 2020 malam.(Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Kembali Suarakan Aksi Mogok Nasional)

Staf Khusus Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, memang sebagaimana penjelasan di awal pada waktu pembahasan pihaknya mencoba menyepakati persoalan pesangon bahwa yang menjadi beban dalam pelaku usaha itu adalah jumlah hitungan maksimalnya, yakni 32 dengan skema 23 dari pengusaha ditambah sembilan dari progran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).


“Namun dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, bebannya dihitung ulang. Perhitungan sebagai berikut, yang menjadi pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali ditambah 6 kali JKP, jaminan kehilangan pekerjaan yang dilakukan pengelolaannya olen pemerintah oleh PT BJKP,” kata Elen di kesempatan sama.

Menurut Elen, melalui konsepsi ini pihaknya ingin ada kepastian bahwa setiap hak-hak pekerja atau buruh sebagai akibat PHK tetap diterima oleh pekerja atau buruh yang selama ini memang secara nominal tinggi, dan tidak banyak pemberi kerja yang memberikan jumlah pesangon setinggi itu dan hanya 7% yang taat.

“Karena itu, kami ingat betul, program pesangon PHK betul-betul bisa diakukan lewat program JKP yang dikelola pemerintah, bahwa pelaku usaha tetap bisa memberikan PHK pesangonnya sesuai dengan yang kita harapkan, seolah ada pengurangan nilai tapi yang terjadi adalah kepastian pemberian PHK pesangon,” paparnya.

Kemudian, Supratman menjelaskan, perubahan dari 32 kali dengan skema 23 dari pemberi kerja dan sembilan kali dari pemerintah lalu diubah menjadi 25 kali dengan skema 19 kali dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah lewat JKP karena melihat realitas yang ada.

Sumber :Sindonews.com



 
Share:
Komentar

Berita Terkini