BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan dan Sumut mengikuti Media Workshop BPJS Kesehatan yang digelar seluruh Indonesia secara daring di Hotel Radisson Medan, Kamis (22/10)
Mediaapakabar.com- Peserta Penerima Bantuan Iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) hingga 30 September 2020 mencapai 96,4 juta jiwa dan PBPU kelas III mencapai 35,99 juta jiwa. Jika ditotal lebih dari 125 juta dibantu oleh pemerintah.
Begitu juga dengan insentif Nakes yang akan diberikan Maret hingga Desember 2020 nanti dan diperpanjang di 2021 untuk pusat sekitar 235,8 ribu Nakes dan daerah 137,7 ribu Nakes.
Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Kementerian Keuangan RI bidang Komunikasi Strategi, Yustinus Prastowo dalam kegiatan Media Workshop BPJS Kesehatan yang digelar secara online dengan seluruh wartawan se Indonesia, Kamis (22/10).
Yustinus menegaskan, dukungan pemerintah cukup nyata dalam program JKN KIS tersebut.
Menurutnya, jika dilihat dari profil kepesertaan, maka universal total health coverage JKN KIS itu sudah sangat bagus, lebih dari 90 persen penduduk tercover, dalam waktu sekitar 7 tahun.
“Perdebatannya bukan sekedar naik atau tidaknya iuran, karena prinsip dari JKN KIS adalah yang mampu membayar iuran lebih tinggi untuk menolong yang lain, dan yang tidak mampu dibayar iurannya oleh negara,” ujarnya.
Maka itu, demi membangun kesinambungan program tersebut dibangun ekosistem program JKN KIS.
“Hal ini yang kemarin ramai-ramai dengan Perpres direvisi, kita bersyukur secara legal ini sah, dan secara legitimate ini kuat karena sudah diuji materil di MA dan ditolak, artinya Perpres 64/2020 ini sah. Legitimate karena programnya berpihak kepada rakyat,” katanya .
Dia menjelaskan, pembangunan ekosistem program JKN KIS itu adalah skema asuransinya menjadi wajib dan lebih diperkuat, manfaatnya dijamin dengan pertumbuhan dasar kesehatan, lalu direview manfaat, iuran dan lainnya.
“Meskipun ada kenaikan iuran tapi itu untuk golongan yang mampu, yang tidak mampu disubsidi negara sebagai penerima bantuan iuran dan kelas III disubsidi juga oleh negara karena sebagian iurannya dibayar pemerintah,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, di masa pandemi Covid-19, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran kesehatan.
“Sesuai Perpres 72/2020 alokasi anggaran kesehatan naik signifikan, hampir dua kali lipat dari Rp113 triliun menjadi Rp212,5 triliun ini belum pernah terjadi dalam sejarah kita, alokasi anggaran kesehatan sebesar ini,” ungkapnya.
Dari anggaran Rp212,5 triliun tersebut, lanjutnya, untuk anggaran JKN untuk penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp87,5 triliun.
“Kemudian di dalamnya ada bantuan iuran JKN sebesar Rp3 triliun, untuk mengantisipasi pemindahan ke kelas III atau menjadi peserta PBI. Ini menjadi komitmen pemerintah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prof Hasbullah Thabrany selaku Chief of Party USAID Health Financing Activity menyampaikan pentingnya program JKN KIS dan esensi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Dalam hidup ini semua ada resiko, maka perlu ada manajemen resiko yang dikelola secara nasional," katanya.
Disebutkannya, UU SJSN JKN menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, setiap penduduk berpenghasilan wajib iur dan yang tidak mampu berhak mendapat bantuan iuran, mirip zakat.
Kemudian, dikelola secara nasional agar berkeadilan sosial, sumber dana berasal dari iuran peserta/rakyat dan pemerintah (bagi yang tidak mampu), dana yang terkumpul merupakan dana amanat, dana dikelola secara terpisah dari APBN, menghindari birokrasi yang lambat dan kaku dan Pemda dapat menambah atau melengkapi jaminan.
Sementara itu, Pengembangan Kedeputian Pencegahan KPK, Adang Bachtiar menambahkan, pengalaman dari dunia kesehatan internasional khususnya di Amerika bahwa kecurangan dalam dunia kesehatan itu cukup besar yakni 5-10 persen.
"Khusus program JKN ini sendiri ada tantangan sendiri pertama pada tahun 2014 sampai 2018 terdapat defisit dana kesehatan sosial itu sebesar 11,6 triliun. Belum ada kejelasan siapa yg ditunjuk sebagai pengawasan terhadap program JKN ini. Lalu, kami juga masih menemukan beberapa kecurangan di rumah sakit oleh oknum-oknum yang ada di rumah sakit.
Belum ada terbangunnya kepedulian dari masyarakat itu sendiri tenaga kesehatan, maupun penegak hukum yang melakukan pengawasan atau berpotensi kecurangan yang terjadi dalam program JKN ini," tambahnya. (panca)
