Orang Tua Harus Waspada, BNNK Purbalingga sebut Pengedar Narkoba Incar Anak-anak

armen
Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:51
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Berawal dari obat-obatan yang ilegal mengonsumsi komix, beralih ke excimer (obat antipsikotik fenitiazin yang digunakan untuk mengatasi gangguan psikosis), kemudian meningkat sampai akhirnya mengkonsumsi ganja. Itu yang akui S (16) yang kini sedang  menjalani proses hukum.

“Hasil dari penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket Ganja, lantas penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket Ganja, lantas” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga Sudirman, S.Ag, M.Si, dihadapan wartawan di kantornya, Selasa (6/10/2020).

Anak banjarnegara,  putus sekolah pada usia SMP , dan bekerja sebagai kuli banguan itu, dari pengakuannya membeli barang  haram seharga Rp.300.000 ke seseorang yang kini masih dalam proses pencarian untuk di tindak lanjuti. Dari pengakuannya, ia konsumsi barang haram sejak usia SMP, dia bukan dari keluarga kaya. Dari keluarga biasa saja, bekerja sebagai buruh bangunan.  

Dalam press releasenya Surdirman membeberkan kronologis penangkapan S, berawal informasi yang masuk melalui aplikasi media contact center BNN Kabupaten Purbalingga, bahwa rawan terjadi transaksi narkoba pada ruas Jalan Raya Kejobong-Banjarnegara, maka petugas BNN Kabupaten Purbalingga melakukan penyelidikan. 

Pada saat dilakukan penyelidikan sekira pukul 21.00 WIB Kamis, (24/9/2020) petugas menjumpai dua orang yang tengah berada di pinggir jalan, tepatnya depan sebuah toko dengan gerak gerik mencurigakan, maka petugas pun menghampirinya dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaan. 

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket Ganja, lantas petugas membawanya ke kantor BNN Kabupaten Purbalingga guna proses” kata Sudirman.

Pasal yang disangkakan lanjut  Sudirman, yakni Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penanganan kasus ini anak tersebut kini berada di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto karena masih usia anak anak. 

Sumber :rri.co.id

Share:
Komentar

Berita Terkini