Hadiri Rapat Terbatas, Menteri PPN Sampaikan Langkah-Langkah Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

armen
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:09
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menghadiri Rapat Terbatas guna membahas langkah-langkah antisipasi bencana hidrometeorologi ,Selasa (13/10/2020) via video konferensi. 

Ratas ini nantinya akan memetakan pola-pola penanganan bencana hidrometeorologi dengan melakukan mitigasi guna mengurangi dampak atau risiko yang mungkin ditimbulkan. 

Dalam Ratas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Presiden menyampaikan bahwa semua perlu mengantisipasi adanya bencana seperti La Nina dan hidrometeorologi. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) kenaikan curah hujan mencapai  20 -40%.

 “Saya ingin agar kita semuanya menyiapkan diri mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi dan juga dampak dari La Nina ini terhadap produksi pertanian agar betul-betul dihitung terhadap sektor perikanan dan juga sektor Perhubungan, karena 20 -40% itu bukan kenaikan yang sedikit,” ujar Presiden.  

Usai mengikuti Ratas, Menteri Suharso menjelaskan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan potensi La Nina yang terdeteksi di Samudera Pasifik berpeluang meningkatkan curah hujan hingga 40 persen di atas normal. 

“Pada bulan Oktober-November, curah hujan tinggi diperkirakan akan terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia kecuali Sumatera dan Kalimantan. Sedangkan di bulan Desember sampai Februari 2021, intensitas hujan tinggi akan bergeser ke wilayah Indonesia bagian tengah dan utara. Pada bulan Desember sampai Januari dan Februari, curah hujan tinggi diperkirakan akan terjadi di wilayah Indonesia tengah dan utara itu,” ujar Menteri Suharso. 

Menteri Suharso menilai perlu adanya komunikasi antara BMKG bersama Kementerian/Lembaga (K/L) untuk  menyampaikan informasi kepada Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota tentang risiko kerusakan dan kerugian terutama daerah rawan bencana banjir dan tanah longsor. 

Selain itu, menurut Menteri, K/L bersama Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota, juga harus menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mengurangi risiko kerusakan dan kerugian dengan menggunakan anggaran yang tersedia atau melakukan perubahan kegiatan pada lokasi rawan banjir dan longsor. 

“Perlu digaris bawahi, K/L dan Pemda perlu memastikan berfungsinya peringatan dini kejadian banjir dan tanah longsor ; K/L dan Pemda perlu memastikan pengamanan dan perlindungan fasilitas publik bendungan, jembatan, jaringan irigasi dan jalan ; K/L dan Pemda perlu memastikan pengamanan dan perlindungan bangunan sekolah, Puskesmas, Rumah Sakit dan bangunan lainnya ; Pemda perlu memastikan tempat evakuasi sementara bagi para pengungsi ; dan K/L dan Pemda perlu memastikan penyiapan dan penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat pengungsian,” tambah Kepala Bappenas. 

Selain memaparkan langkah-langkah antisipasi bencana hidrometeorologi, Kepala Bappenas juga menyampaikan mengenai langkah-langkah prioritas nasional yang terkait Ketahanan Bencana. Berdasarkan data dari Bappenas, salah satu program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024 adalah Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. 

“Prioritas Nasional 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim arah kebijakannya adalah Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup ; Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup ; Pembangunan Rendah Karbon,” kata Suharso. 

Oleh karena itu, Menteri Suharso menilai Bappenas akan melakukan langkah-langkah konkret berupa tindak lanjut jangka pendek dan jangka panjang sebagai upaya menyelaraskan program Prioritas Nasional yang sesuai RPJMN 2020-2024. 

Untuk tindak lanjut jangka pendek, Bappenas akan melakukan langkah-langkah antara lain : (1) Memperkuat sistem peringatan dini bencana, sehingga dihasilkan informasi peringatan dini bencana yang cepat, tepat, dan akurat ; (2) Mendiseminasi informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat dan stakeholder terkait, sehingga mudah dipahami dan segera diambil tindakan ; (3) Meningkatkan mitigasi bencana dan memperkuat ketahanan bencana ; dan (4) Seluruh K/L dan Pemerintah Daerah agar bersinergi dalam merespon informasi terkait potensi bencana yang telah disampaikan, terutama informasi dari BMKG.

Sedangkan langkah-langkah untuk jangka panjang, Bappenas akan melakukan langkah-langkah antara lain : (1) Memperkuat regulasi penanggulangan dan penanganan bencana ; (2) Memperkuat dukungan pendanaan untuk sistem peringatan dini bencana dan upaya mitigasi bencana ; (3) Memperkuat koordinasi dan kerjasama penanggulangan dan penanganan bencana antara K/L dengan Pemerintah Daerah, akademisi, swasta, serta masyarakat ; dan (4) Perencanaan pembangunan yang ramah bencana.(rel)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini