3 Miliar Lebih Uang Korupsi Pembangunan IPA PDAM Tirtanadi Disita Kejari Belawan

armen
Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:09
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Kejaksaan Negeri  Belawan telah menyita uang sebanyak Rp 3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas PDAM. Penyitaan itu terkait proyek Engineering Procurement ConstructionInstalasi (EPC) Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada tahun 2012.

Pada kasus yang menyeret Flora Simbolon selaku Staff Keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) dan M Suhairi selaku Kepala Divisi Air Limbah PDAM sekaligus sebagai PPK/Pimpro proyek yang telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Barang bukti uang sisa hasil korupsi akan diserahkan Kejari Belawan ke negara melalui oleh Plt Sekda Provinsi Sumut, Agus Tripriyono yang disaksikan direksi PDAM Sumut.

Kepada media, Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar, Kamis (8/10), mengatakan, pihaknya mengeksekusi dan penyerahan terhadap barang bukti yang telah disita. Uang tersebut adalah uang yang diselamatkan dari hasil korupsi setelah inkrah di pengadilan.

“Uang ini adalah uang negara dari penyertaan APBD Sumut yang dianggarkan ke PDAM Sumut. Jadi, hari ini uang tersebut kita kembalikan ke kas Provnisi Sumatera Utara,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Ikeu Bachtiar, ada dua tersangka yang telah menjalani hukuman. Kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan dua tersangka senilai Rp 18 miliar.

Sementara, Sekda Pemprovsu, Agus Tripriyono mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang telah menyelamatkan uang negara. Uang yang akan diserhakan atau dikembalikan akan dimasukkan ke kas Pemprovsu.

Sumber:mediaportibi.com

Share:
Komentar

Berita Terkini