Pelaku Curanmor di Adian Torop Tertangkap, Satu Buron

armen
Kamis, 03 September 2020 - 17:43
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial HH (20) warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polsek Aek Natas dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Siringoringo, ,Rabu (02/9) sekitar pukul 22.00 WIB dari Dusun Tapian Nauli Desa Adian Torop, Aek Natas, Labura. Satu pelaku lainnya yakni berinisial OR masih buron, setelah dalam pencarian petugas tidak berhasil ditemukan. 

Selain mengamankan pelaku HH, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor merk Viva tanpa Nopol.

Kapolsek Aek Natas AKP Parluhutan Panjaitan, Kamis (03/9) kepada Mediaapakabar.com mengatakan, Penangkapan berdasarkan LP nomor: LP/124/IX/YAN.1.1.2/2020 tanggal 03 September 2020. 

Kasus pencurian terjadi pada Rabu (02/9) sekira pukul 19.30 WIB, korban didampingi Kepala Dusun Adian Torop menghubungi Kapolsek guna memberitahukan pencurian sepeda motor yang telah terjadi di halaman rumahnya di Dusun Kerasaan Rejo Desa Adian Torop.

"Selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama dengan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, "ujar AKP Parluhutan.            

Lanjutnya, Sesampainya di TKP, petugas kemudian mewawancarai si korban tentang kronologi pencurian, kemudian petugas pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Saat tiba di pinggir rel kereta api, tim melihat ada seorang pria sedang berupaya menghidupkan sepeda motornya. Tim kemudian melakukan interogasi. Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan warga Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan dan benar telah mencuri sepeda motor milik korban HH bersama dengan temannya berinisial OR, yang mana sepeda motor hasil curian mereka itu kini masih ditangan OR, "kata Kapolsek.

Petugas selanjutnya melakukan perburuan kepada pelaku OR, namun si pelaku tidak berhasil ditemukan berikut sepeda motornya.

"Pelaku HH langsung di boyong ke Mapolsek Aek Natas untuk proses lebih lanjut, "ujarnya.

Total kerugian korban akibat pencurian tersebut Rp10 juta rupiah. "Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana,"tutup Kapolsek. (NN)
Share:
Komentar

Berita Terkini