KPK Sita Lahan Kebun Sawit Milik Tersangka Korupsi di Kabupaten Padang Lawas

Media Apakabar.com
Kamis, 03 September 2020 - 19:52
kali dibaca
Lahan yang disita KPK (ist)

Mediaapakabar.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa lahan kebun sawit milik tersangka korupsi di Kabupaten Padang Lawas.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, di Medan, Kamis (3/9/2020) mengatakan sejak tanggal 1 September 2020 tim penyidik KPK kembali berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk melanjutkan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 dengan tersangka NHD (Nurhadi).

"Lalu pada tanggal 2 September 2020 tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi) berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai serta mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Padang Lawas," ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, selain itu tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas dengan luas kurang lebih sekitar 530,8 hektar.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," pungkas Ali Fikri. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. (dian)


Share:
Komentar

Berita Terkini