![]() |
Bagi warga masyarakat yang melintas
yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan Bhabinkamtibmas Polsek
Bosar Maligas,Aipda.JS.Butar Butar bersama Babinsa Koramil Pasar Baru Bosar
Maligas,Serka Temu ditegur dengan simpati dan langsung diberikan masker serta
langsung harus digunakan.
Camat Ujung Padang Fikri Damanik
dalam keterangannya kepada mediaapakabar.com mengatakan, himbauan penggunaan
masker bagi warga masyarakat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun yang
tidak memakai Masker sebagai Implementasi dari Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
“Kampanye ini dilakukan untuk mencegah penularan Virus
Corona atau Covid-19,” katanya didampingi Kapus Ujung Padang dr Henry Jimmy Gultom.
"Kita melihat banyak
masyarakat sudah tak memakai masker saat keluar dari rumah, padahal kita masih
dalam situasi pandemi Covid-19. Karena itu kampanye masker ini kembali kita
lakukan," ucapnya.
Ia menambahkan, memakai
masker saat berada di luar rumah terutama di tempat umum sebagai upaya menekan
angka penyebaran Covid-19.
Kita tak bosan-bosan
mengimbau masyarakat melakukan protokol kesehatan. PKK desa dan kelurahan
selalu mengingatkan kepada masyarakat agar memakai masker, jaga jarak dan
sering mencuci tangan," pungkasnya.(dn)