Pemuda 25 Tahun Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Media Apakabar.com
Rabu, 19 Agustus 2020 - 21:47
kali dibaca
Persidangan digelar secara teleconference
Mediaapakabar.com-Seorang pemuda berusia 25 tahun, warga Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/8/2020).

Terdakwa bernama Andika Syahputra alias Dika. Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta juga membebankan terdakwa Dika untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

Menurut jaksa, terdakwa Dika terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 8,62 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andika Syahputra alias Dika dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara dalam sidang yang berlangsung secara teleconference tersebut.Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 14 Januari 2020 lalu, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika di daerah Medan Sunggal. 

"Atas informasi tersebut, petugas kepolisian menyaru sebagai pembeli dan menghubungi terdakwa Dika. Kemudian disepakati bertemu di Jalan Seroja," jelas jaksa.

Saat bertemu dengan terdakwa Dika, petugas melihat Muhammad Rizky Kurniawan (berkas terpisah) mengantarkan sabu kepada terdakwa Dika dan pada saat itu juga petugas langsung mengamankan keduanya.

"Saat diinterogasi, Muhammad Rizki Kurniawan mengakui bahwa dia sebelumnya dihubungi Kak Lina (DPO) dan menyuruh untuk mengantarkan sabu sebanyak 2 bungkus seberat 8,62 gram dengan harga Rp6.200.000 kepada terdakwa Dika," pungkas jaksa. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini