Mediaapakabar.com-Akhirnya sepak terjang Yahabu Kesuma alias Wahab (21) warga Huta II, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan Toni bandar (25) warga Huta III, Nagori Tembaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bandar sabu di Sei Mangke berakhir.
Keduanya berhasil diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB. di Huta II, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan terhadap tersangka Hairul Anwar Lubis alias Irul yang sebelumnya tertangkap tangan terbukti memiliki dan menanam sebatang pohon ganja juga ditemukan barang bukti 1 set bong / alat hisap sabu, 2 buah kaca pirex, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna,1 bungkus kertas pembungkus rokok / tictac, 1 batang pipet dan 3 unit HP (semuanya telah diamankan) saat Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penggeledahan dirumahnya.
Dan dari hasil pengembangan, irul bernyanyi bahwa dia pernah menggunakan sabu sabu yang diperolehnya dari seorang bernama Wahab, selanjutnya pada hari Selasa (18/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Yahabu Kusuma alias Wahab dan Toni.
Didampingi Pangulu setempat petugas melakukan penggeledahan didalam rumah Yahabu Kusuma alias Wahab dan hasilnya ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu2, 1 set bong / alat hisap sabu.
Setelah diinterogasi petugas tersangka mengakui bahwasanya sabu sabu tersebut adalah milik mereka berdua yg sebagian telah mereka pergunakan berdua, yang mana Toni yang membeli sabu sabu tersebut.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan Barang Bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (Bambang)
