Langkah Jitu Polres Tanjung Balai Yang Patut Diapresiasi Dan Berhasil Ubah Stigma Di Mata Masyarakat

Media Apakabar.com
Jumat, 14 Agustus 2020 - 13:30
kali dibaca

Mediaapakabar.com-

Penulis : Bambang Hardianto

Kepolisian Resort Tanjung Balai dibawah kepemimpinan AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK. MH., kini tidak lagi menjadi instansi yang ditakuti masyarakat, berlahan namun pasti Polres Tanjung Balai mulai dapat merubah stigma  serta mengembalikan fungsi Polisi sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat, yang dulunya Masyarakat sangat enggan untuk berurusan dengan aparatur berseragam coklat ini kini mulai membuka tangan serta mengapresiasi kinerja dan kehadiran polisi dilingkungan mereka.

Ada beberapa hal yang menjadikan Polres Tanjung Balai tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat dan ini tidak lepas dari kerja keras Kapolres beserta jajarannya yang disiplin dalam menjalankan dan mengkampanyekan tugas tugas yang diembankan kepada mereka.

Menilik kembali tentang integritas institusi Polri, lahirnya TAP MPR Nomor VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri merupakan momentum institusional yang menunjukkan eksistensi Polri sebagai Penegak Hukum yang mandiri dan otonom, dalam 20 tahun pasca pemisahan TNI dan Polri lambat laun pengaruh sisa sisa penggabungan TNI dan Polri mulai hilang hal ini dapat dilihat dari banyaknya penanganan kasus – kasus Kamtibmas yang dapat diselesaikan secara mandiri dengan sistem Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat.

Peran serta personil kepolisian mulai dari Bhabinkamtibmas sampai Kapolsek yang menjalankan peran dan tugasnya masing masing yang membuat stigma masyarakat mulai berubahpun patut diapresiasi karena tanpa kenal lelah melaksanakan tugas yang telah mereka emban.

Adapun langkah Polres Tanjung Balai dalam mengubah Stigma Masyarakat terhadap kinerja kepolisian menurut pengamatan penulis yang pertama adalah program PRM (Polisi Rindu Masyarakat) yang bertujuan agar masyarakat merasakan kehadiran polisi ditengah – tengah mereka sehingga merasa aman dan nyaman.

Sehingga melakukan pendekatan persuasip kepada masyarakat dan dalam hal ini peran Babinkamtibmas di Kelurahan masing – masing Polsek yang andilnya sangat besar karena merekalah petugas yang terjun dan berhubungan langsung kepada masyarakat dimana para petugas Bhabinkamtibmas dituntut untuk menjaga keamanan diwilayah tugasnya dan juga mengkampanyekan slogan – slogan ataupun himbauan dimasa Pandemi Covid – 19 ini bahkan juga terjun langsung meyalurkan bantuan – bantuan kepada masyarakat.

Seperti Bhabinkamtibmas Kelurahan Indra Sakti Bripka. HS. Situmorang yang melaksanakan giat pembagian sembako beras yang menyambangi sekaligus memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada salah satu warga tentang pendisiplinan dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru agar mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid – 19.

Tidak sampai disitu saja, Bripka. HS Situmorang bahkan setelah selesai memberikan Bimbingan dan Penyuluhan juga tidak lupa menyampaikan Program Kapolres AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH yaitu PRM (Polisi Rindu Masyarakat) agar masyarakat benar – benar merasakan kehadiran Polisi sebagai pengayom dan Pelindung Masyarakat. Begitu juga Bripka. RJW. Sagala Bhabinkamtibmas Kelurahan Perjuangan, Aiptu. DJH. Manullang Bhabinkamtibmas Kelurahan Selat Panjang, Brigpol. Gianto Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Sentosa, Aiptu. Muhammad Ruslan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Raja, Aiptu. Budi Hartono Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Brigpol. A. Situmorang Bhabinkamtibmas Kelurahan Sejahtera dan banyak lagi Bhabinkamtibmas yang tidak bisa disebutkan penulis satu persatu, mereka semua tanpa mengenal lelah dan tidak henti – hentinya menghimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan diera adaptasi kebiasaan baru dengan selalu memakai masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan anti septik ataupun sabun serta menghindari keramaian jika terpaksapun harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Langkah Kedua yang dilakukan Kepolisian Resort Tanjung Balai adalah Ramah Tamah yang dibuktikan dengan terjun langsungnya Kapolres untuk bersilaturahmi ditengah tengah masyarakat, dan hal ini dilakukan Kapolres beberapa hari lalu dengan bersilaturahmi kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kota Tanjung Balai, Selasa tanggal 11 Agustus 2020 pukul 12.00 wib, yang disambut dengan penuh rasa kekeluargaan oleh Pimpinan Rumah Suluk Babussalam dan Tokoh Masyarakat H. Jabul Kaini.

Bahkan dalam kegiatan mengunjungi dan bersilaturahmi ini Kapolres Tanjung Balai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H membawa jajarannya seperti Waka Polres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto, S.H., M.H., Kasat Intelkam Polres Tanjung Balai AKP J.F. Simanjuntak, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu S. Siahaan, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Ruslan dan personil Humas, dan ini tidak bisa dipungkiri sudah menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Tanjung Balai, dimana Kapolres Tanjung Balai masih perduli dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Adapun Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang dikunjungi oleh Kapolres Tanjung Balai beserta rombongan pada saat itu yaitu Kalipah H. Ridwan Sitorus dan H. Jabul Kaini di Jalan Lingkar Utara LK II Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Didalam kunjungan silaturahmi tersebut Kapolres menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar membantu dan bekerjasama dalam membangun keamanan di kota Tanjung Balai karena selaku Kapolres Tanjung Balai beliau juga menginginkan agar masyarakat membantu mereka bekerja sama dalam membangun keamanan di kota Tanjungbalai ini agar lebih aman dan kondusif.

Kapolres juga menyampaikan kalau Kepolisian tidak akan mampu bekerja maksimal tanpa dukungan dan bantuan dari masyarakat khususnya Kota Tanjung Balai, dan mereka juga mengharapkan bapak bapak dapat menasehati Tokoh Pemuda dan Generasi Pemuda kita agar terhindar dari Narkoba.

Selaku Tokoh Masyarakat H. Jabul Kaini juga menyampaikan pesan pesan yang sangat mendukung kinerja kepolisian dan akan tetap mengajak masyarakat kota Tanjungbalai untuk membantu tugas kepolisian membangun rasa aman ditengah masyarakat.

"Saya akan tetap mengajak masyarakat kota Tanjung Balai untuk membantu pihak Kepolisian agar pelaksanaan tugas bisa berjalan dengan baik dan dapat membantu kepolisan dalam membangun rasa aman di kota Tanjung Balai ini,"jelas H. Jabul Kaini.

Diakhir kegiatan tersebut Kapolres Tanjung Balai AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK., MH., memberikan bantuan berupa semen 10 sak, seng 3 kodi untuk pembangunan Rumah Suluk Babussalam dan beras 4 karung yang kesemuanya diterima langsung oleh Pimpinan Rumah Suluk Babussalam dan Tokoh Masyarakat H. Jabul Kaini.

Dengan kegiatan ini, sedikit banyaknya sudah membuktikan kalau kepolisian juga perduli dengan masyarakat disekelilingnya dan hal ini disambut baik oleh masyarakat yang merindukan polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Dan yang ketiga langkah Polres Tanjung Balai ialah memaksimalkan fasilitas sosial media, dimana sekarang perkembangan teknologi telekomunikasi sangat pesat dan ini harus dibarengi dengan menciptakan SDM – SDM yang mumpuni dikalangan Polri, Polisi harus mengerti bahwa semangat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah untuk mengatur kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Menurut Lina Febrianti dan Herdian Maulana dalam Jurnal Penelitian dan Pengukuran Psikologi tentang Pengaruh Persepsi Masyarakat Pada Kinerja Kepolisian Terhadap Kepercayaan Pada Kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan instrumen negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri sesuai dengan Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2002. Kepolisian memiliki kewenangan dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi baik masalah pidana maupun masalah perdata.

Dan masih menurut mereka tujuan di bentuknya kepolisian menurut Undang-Undang Dasar Negara 1945 Pasal 4 dan UU No.2 Tahun 2002 adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.(bambang)

Lomba Karya Tulis Polres Tanjungbalai

Share:
Komentar

Berita Terkini