Kejari Labuhanbatu Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD

Media Apakabar.com
Senin, 10 Agustus 2020 - 19:26
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa, Desa Bulungihit Kecamatan Marbau dan Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Hingga kini belum ada penetapan tersangka," kata Kajari Labuhanbatu, Kumaedi, SH, melalui Kasi Intel, Syahron Hasibuan kepada Mediaapakabar.com, Senin (10/8) sekira 16.54 WIB.

Ia juga mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari hingga kini masih berlanjut, sembari menunggu perhitungan kerugian negara dari Auditor.

"Kami masih menunggu hasil Auditor, proses penyidikannya masih berjalan, "katanya.

Diketahui, pada Rabu (29/7) sekitar dua minggu yang lalu, Tim penyidik satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan penggeledahan Kantor Kepala desa Bulungihit Kecamatan Marbau terkait dugaan kasus korupsi dana desa T.A 2016 sampai dengan 2019 dan penggeledahan Kantor Kepala desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas terkait dugaan kasus korupsi dana desa 2019. Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen untuk proses penyidikan.

Sebelumnya, bahwa Kejari Labuhanbatu telah menaikkan status 2 kasus dugaan korupsi dana desa di Labuhanbatu Utara ke tahap penyidikan. Total kerugian negara mencapai Rp.1,4 milyar. Korupsi DD Desa Perkebunan Halimbe Rp500 juta dan DD Desa Bulungihit Rp900 juta rupiah. (Nathan Nababan)
Share:
Komentar

Berita Terkini