Kejaksaan Negeri Karo menyerahkan uang sebesar Rp 1.107.032.574 kepada Pemda Karo dari hasil tagihan atas kelebihan pembayaran tunjangan khusus terhadap 18 pejabat lingkungan Pemkab Karo, Rabu (26/8/2020) di Aula Kejari Karo.
Penagihan atas kelebihan pembayaran
tunjangan khusus tersebut oleh Kejari Karo berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK)
dari Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Informasi yang dihimpun di Kejari
Karo, latar belakang pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan khusus atas
audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terhadap
Peraturan Bupati (Perbup) Karo No. 48 tahun 2018 tentang tentang kriteria dan
besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan
keuangan dan barang milik daerah yang menyalahi aturan pengelolaan keuangan
daerah.
Sebelum diserahkan kepada Pemkab
karo yang diwakili Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, uang hasil tagihan itu
dihitung terlebih dahulu oleh pegawai Bank Sumut dengan mesin hitung.
Selanjutnya, Kajari Karo Denny
Achmad SH. MH membuat dan menyerahkan berita acara hasil tagihan untuk disimpan
ke Bank Sumut kepada Cory S Sebayang untuk dijadikan asset daerah milik Pemkab
Karo.
Kajari Karo Denny Achmad SH MH
mengatakan berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkab Karo kepada Jaksa
Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karo yang bertugas untuk menagih
kelebihan pembayaran tunjangan khusus kepada pejabat Pemkab Karo sebanyak 43
orang.
“Kami sangat apresiasi langkah yang
dilakukan Pemkab Karo dengan menggandeng Kejari Karo memanfaatkan instrumen
Jaksa Pengacara Negara dan berkomitmen dengan serius untuk melakukan pembenahan
terkait dengan peningkatan dan pengelolaan keuangan daerah”, jelasnya.
Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang
mengatakan Pemkab Karo patuh dan taat azas atas segala peraturan BPK RI. “Kita
taat hukum sesuai peraturan yang ada. Ada kelebihan bayar tentunya harus
dikembalikan,”katanya
Sekda Karo, Kamperas Terkelin Purba
SH pengembalian kelebihan bayar tunjangan khusus dilatarbelakangi atas Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut.
“Ada 45 orang pejabat Pemkab Karo
yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan khusus berdasarkan Perbup Karo No.
48 tahun 2018 termasuk Bupati Karo, Wakil Bupati Karo, Sekda Karo, Asisten III,
Kepala BPKPAD sejumlah staff di dinas itu dengan total sebesar Rp
2.207.667.894,”ungkapnya.
Ia mengharapkan kerja
sama Pemkab Karo dengan Kejari Karo terus ditingkatkan untuk meningkatkan
pengamanan aset daerah di Kabupaten Karo. Sekda juga mengharapkan agar pejabat
yang mengembalikan kelebihan bayar tunjangan khusus ini agar koperatif dari
segala aturan. (SS )