Kejari Karo Serahkan Tagihan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Khusus Rp 1,1 Miliar ke Pemda

armen
Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:25
kali dibaca


SAKSIKAN : Kajari Karo Denny Achmad SH MH  bersama  Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang saksikan   perhitungan uang oleh Pegawai Bank Sumut terkait tagihan kelebihan pembayaran tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah  Kabupaten Karo sebesar  Rp 1.107.032.574 di aula Kantor Kejari Karo,

Mediaapakabar.com-Kejaksaan Negeri Karo menyerahkan uang  sebesar Rp 1.107.032.574 kepada Pemda Karo dari hasil tagihan atas kelebihan pembayaran tunjangan khusus terhadap 18 pejabat lingkungan Pemkab Karo, Rabu (26/8/2020) di Aula Kejari Karo.

Penagihan atas kelebihan pembayaran tunjangan khusus tersebut oleh Kejari Karo berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Informasi yang dihimpun di Kejari Karo, latar belakang pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan khusus atas audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Karo No. 48 tahun 2018 tentang tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelum diserahkan kepada Pemkab karo yang diwakili Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, uang hasil tagihan itu dihitung terlebih dahulu oleh pegawai Bank Sumut dengan mesin hitung.

Selanjutnya, Kajari Karo Denny Achmad SH. MH membuat dan menyerahkan berita acara hasil tagihan untuk disimpan ke Bank Sumut kepada Cory S Sebayang untuk dijadikan asset daerah milik Pemkab Karo.

Kajari Karo Denny Achmad SH MH mengatakan  berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkab Karo kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karo yang bertugas untuk menagih kelebihan pembayaran tunjangan khusus kepada pejabat Pemkab Karo sebanyak 43 orang.

“Kami sangat apresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Karo dengan menggandeng Kejari Karo memanfaatkan instrumen Jaksa Pengacara Negara dan berkomitmen dengan serius untuk melakukan pembenahan terkait dengan peningkatan dan pengelolaan keuangan daerah”, jelasnya.

Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang mengatakan Pemkab Karo patuh dan taat azas atas segala peraturan BPK RI. “Kita taat hukum sesuai peraturan yang ada. Ada kelebihan bayar tentunya harus dikembalikan,”katanya

Sekda Karo, Kamperas Terkelin Purba SH pengembalian kelebihan bayar tunjangan khusus dilatarbelakangi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut.

“Ada 45 orang pejabat Pemkab Karo yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan khusus berdasarkan Perbup Karo No. 48 tahun 2018 termasuk Bupati Karo, Wakil Bupati Karo, Sekda Karo, Asisten III, Kepala BPKPAD sejumlah staff di dinas itu dengan total sebesar Rp 2.207.667.894,”ungkapnya.

 Ia mengharapkan  kerja sama Pemkab Karo dengan Kejari Karo terus ditingkatkan untuk meningkatkan pengamanan aset daerah di Kabupaten Karo. Sekda juga mengharapkan agar pejabat yang mengembalikan kelebihan bayar tunjangan khusus ini agar koperatif dari segala aturan. (SS )




Share:
Komentar

Berita Terkini