Kasidatun Kejaksaan Negri Karo Dongan Sirait SH saat mendampingi pembagian BLT Tahap IV di Desa Sempajaya |
“Sejak awal kami memang tegaskan, bantuan ini harus tepat sasaran, jangan sampai ada yang layak untuk menerima tetapi tidak dapat. Ini termasuk kategori merugikan keuangan negara jika ada yang tidak layak tetapi menerima,” ujar kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Ahmad SH MH melalui Kasidatun Dongan Sirait SH di dampingi Lina Penggabaen SH.
Kejaksaan Negeri Karo mengawal penyaluran BLT di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo . Dalam penyalurannya juga dipantau langsung oleh Babinsa Koramil 03/BT dan Babinkamtibmas Polsekta Berastagi.
“BLT DD berisifat mandiri yang dikelola langsung oleh kepala desa, olehnya itu jika ada yang ganda maka harus dihapuskan. Kepada warga penerima manfaat, semoga BLT digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Selain itu, pihak kejaksaan meminta masyarakat untuk aktif memantau serta melaporkan jika ada penyalahgunaan keuangan negara dalam proses BLT. Pihaknya sendiri terbuka untuk itu.
“Kalau ada yang melanggar laporkan,” tegas Kasidatun Dongan Sirait SH. ( SS )