Kasus Sabu, Warga Kabupaten Deliserdang Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 19 Agustus 2020 - 21:29
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Seorang terdakwa kasus sabu dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (18/8/2020).

Terdakwa kasus sabu itu bernama Suyetno alias Yetno (36) warga Dusun I Jalan Buntu II Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suyetno dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan," kata jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman selama 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Kemudian, terdakwa memohon kepada majelis hakim supaya meringankan hukumannya.

"Saya mohon kepada Pak Hakim agar meringankan hukuman saya," bilang terdakwa melalui teleconference.

Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan, kasus ini bermula pada 20 Januari 2020 lalu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari informan bahwa di Kampung Banjar, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang sering dilakukan transaksi sabu.

"Menyikapi informasi tersebut, selanjutnya  petugas menyaru sebagai pembeli dan menemui Muhammad Suriyanto alias Kojek (berkas terpisah) untuk memesan sabu seberat 5 gram, namun Suriyanto mengatakan akan menanyakan kepada temannya yakni terdakwa Suyetno," ujar jaksa.

Keesokan harinya, petugas yang menyaru sebagai pembeli tersebut kembali menghubungi Suriyatno. Kemudian petugas dan Suriyanto sepakat bertemu di pinggir Jalan Kampung Banjar Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Saat transaksi sedang berlangsung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Suriyanto. Petugas menyita sabu seberat 4,7 gram sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, Suriyanto mengaku sabu itu merupakan milik Suyetno.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Suyetno di Simpang Kampung Banjar tepatnya di depan sebuah warnet," pungkas jaksa. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini