Bupati Dairi Dr.Eddy Keleng Ate Berutu menyerahkan Remisi,secara simbolis Kepada salah seorang Napi di Rutan Sidikalang.foto.bob
|
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan seraya mengikuti acara virtual Kemenkumham di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
Dalam keteranganya,Kepala Rutan Sidikalang, Jonson Manurung menjelaskan bahwa sebelumnya dari 364 jumlah warga binaan pihaknya mengajukan 164 orang untuk mendapat remisi. Jenis remisi kategori tindak pidana Umum atau non PP 99/2012 sebanyak 135 orang dan kategori tindak pidana khusus atau PP 99/2012 sebanyak 29 orang.
“Semua yang kita ajukan menerima remisi 1-5 bulan, tanpa ada pungutan dan beban kepada para WBP yang menerima. Sudah saatnya kita menghilangkan beban kepada para warga binaan,” ujarnya.
Jonson Manurung juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Dairi bersama rombongan Forkopimda yang telah bersedia menghadiri undangan untuk penyerahan remisi.
Diakui Manurung, bahwa seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan se-Indonesia secara serentak mengikuti upacara dengan virtual.
“Kita mengharapkan kedepan, Pemkab Dairi terus dapat memberikan perhatian dan dukungan sebagaimana amanah Menkumham Pak Yasona tadi. Kami berharap, para WBP di Rutan ini dapat diberdayakan dan menghasilkan karya mereka sendiri,” ucapnya.
Upacara virtual dan penyerahan remisi ini dihadiri, Wakil Bupati Dairi Jimmy A.L Sihombing, SH, Dandim 0206/D Letkol Arm Adietya Y Nurtono SH, Wakapolres Dairi Kompol David P Silalahi, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Ledis M Bakara SH MH, serta Perwakilan Dari Kejaksaan Negeri Sidikalang.(bob)