![]() |
Persidangan digelar online
|
Jaksa dari Kejari Medan itu menilai dua terdakwa Rabial Nandra (28) warga Jalan Marelan I Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Siwa Sangkar (26) warga Jalan Kertas Gang Jambu, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan," ucap jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Gosen Butarbutar.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Kedua terdakwa pun memohon agar majelis hakim meringankan hukuman mereka.
"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan," ucap jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Gosen Butarbutar.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Kedua terdakwa pun memohon agar majelis hakim meringankan hukuman mereka.
"Mohon ringankan hukuman kami pak," ujar kedua terdakwa kompak melalui teleconference.
Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 1 September 2020 dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020, petugas dari Polsek Medan Kota sedang melaksanakan razia di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Selanjutnya polisi memberhentikan 1 unit mobil Honda Brio warna putih BK 1949 AAT yang dikendarai oleh kedua terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 bungkus sabu dengan berat bersih 0,08 gram.
Kedua terdakwa lalu dibawa ke Polsek Medan Kota untuk diperiksa lebih lanjut. (dian)
