Carateker DPAC GRANAT Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Minta Bandar Narkoba Dijerat Pasal Pencucian Uang

armen
Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:09
kali dibaca




Carateker DPAC GRANAT Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Darianto
Mediaapakabar.com-DPC GRANAT Simalungun melalui Carataker DPAC GRANAT Kecamatan Ujung Padang Darianto kembali mengapresiasi kinerja yang luar biasa dari Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dibawah kepemimpinan Kasat Reserse Narkoba Polres Siantar,AKP.David Sinaga.

Dimana pada  Selasa, 25 Agustus 2020 , Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dibawah kepemimpinan Kasat Reserse Narkoba Polres Siantar,AKP.David Sinaga  berhasil mengamankan PN(44),warga Jalan Handayani , yang sedang duduk di depan sebuah rumah di jalan Ski , Kelurahan Aek Nauli ,Kecamatan Siantar Selatan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkusan kertas nasi yang berisi narkotika diduga jenis ganja, yang dilanjutkan dengan penggeledahan ke rumah kost nya di jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapuk , Kecamatan Siantar Sitalasari ditemukan satu buah tas warna biru berisi dua bal narkotika yang diduga jenis ganja kering dan satu bungkus plastik yang dilakban berisi narkotika jenis ganja dengan  bruto 2,7 Kilogram , yang selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke  Mapolres Siantar untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.
  
Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus digunakan untuk menjerat para bandar dan pengedar sindikat narkoba , yang dimana pada ayat 1 (satu) Pasal 111 di UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan: Bahwa orang yang tanpa  hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 12 (dua belas)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Kemudian, Ayat 2 (dua) pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang  narkotika mengatakan, Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat  1 (satu) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan  paling lama 20  (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditambah 1/3 (sepertiga).

Carataker DPAC GRANAT Kecamatan Ujung Padang , Darianto  meminta  Aparat Penegak Hukum khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar agar para bandar dan pengedar narkoba di kota Siantar selain dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya juga harus dimiskinkan harta dan kekayaannya.

“Hal ini perlu dilakukan agar para bandar dan pengedar sindikat narkoba di kota Siantar tersebut tidak mampu lagi bergerak didalam bisnis haramnya yang sangat membahayakan  masa depan dan kesehatan para Generasi Emas Kota Siantar yaitu Para Pelajar SD , SMP , SMA  dan Mahasiswa , Masyarakat  Kota Siantar yang menuju  kematiaan yang sia sia,” ujar Darianto, Kamis (27/8).

“Jadi Para bandar dan pengedar narkotika selain dijerat dengan UU narkotika tetapi juga harus dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkas  Darianto (dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini