AKBP MP Nainggolan |
Hal itu dibuktikan dari keterangan
saksi dilapangan dan saksi korban yang berbeda dan diperkuat dengan hasil gelar
perkara Ditreskrimum Poldasu pada tanggal 24 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Nias melalui
Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik sudah
memeriksa para saksi termasuk Camat Botomuzoi, Yasowanolo Waruwu S.Sos alias
Ama Charles dan melakukan interogasi terhadap dr. Yudika Dian Kristinawaty Gulo
(dokter yang melakukan pemeriksaan medis berupa VER terhadap pelapor pada
tanggal 7 Juni 2020) dan Melakukan gelar perkara di kantor Bag Wassidik
Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2020.
"Polres Nias sangat perhatian
dan konsent terhadap kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) tersebut,
terbukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi hingga camat dan
dokter. Akan tetapi, dari hasil penyelidikan diperkuat dengan hasil gelar
perkara, tidak cukup unsur untuk dilanjutkan ke kejaksaan," jelas MP
Nainggolan, Kamis (13/8).
DIjelaskan, penyidik sudah melakukan
interogasi terhadap saksi saksi pelapor antara lain, Faobaziduhu Waruwu ald Ama
Heni, Sokhinafefu Waruwu ald Ama Fika dan melakukan interogasi terhadap 8 orang
saksi-saksi lain yang ada di TKP saat kejadian yaitu, Yaaro Gulo alias Ama
Kenzi, Aroziduhu Gulo ALS Ama Marvel, Opianus Halawa als Opi, Berkat Gulon als
Berkat, Ferina Lase als Ina Marvel, Nutiami Gulo als Kaito dan Erfiana Zebua
als Ina Torres.
"Namun keterangan saksi korban
dengan saksi dilapangan tidak sama.Pun demikian, kita menginterogasi dokter
yang memberikan visum untuk menjelaskan posisi luka yang dialami pelapor
termasuk Camat. Selanjutnya melakukan gelar perkara secara internal di Polres
Nias dan gelar di Wasidik Ditreskrimum Poldasu, rekomendasinya tidak cukup
unsur kasus dilanjutkan ke kejaksaan," jelas mantan Kapolres Nias Selatan
(Nisel) itu.
Terkait kasus penganiayaan itu,
sebut Nainggolan, antara terlapor dan pelapor saling membuat laporan
pengaduan.
"Sonazolo alias soza melaporkan
Satria Waruwu di Polres Nias sedangkan Satria Waruwu melaporkan Sonazolo ALS
Soza di Polsek juga dilaporkan satria Waruwu di Polsek Hiliruho dan
laporan di Polsek dapat dilanjutkan ke kejaksaan yang kini sudah proses
persidangan," jelasnya lagi.
Kepada media yang membuat berita
agar mengkonfirmasi kepada semua pihak : pelapor, terlapor, saksi-saksi dan
Bagwassidik Ditkrimum Polda Sumut, sehingga pemberitaannya berimbang. Jangan
hanya mendengarkan atau mengkonfirmasi dari pihak pelapor saja.
"Hingga saat ini penasehat
hukum pelapor saja belum pernah bertanya langsung kepada Kasat Reskrim atas
penanganan perkara tersebut. Namun demikian penyidik sudah mengirimkan SP2HP
kepada pelapor. Jangan mengintervensi penyidikan dengan cara melaporkan
penyidik dan membuat berita yang tidak berimbang," imbuhnya.
Sementara itu, terkait tuduhan
adanya permainan dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Martua Manik SH.MH
membatah.
"Kita tidak ada memihak atau
yang mereka sebut ada permainan. Bahkan tidak ada interfensi dari pihak manapun
dalam kasus ini. Kita berjalan sesuai SOP dan dapat dipertanggungjawabkan
sesuai hukum, kalau ada yang menyebut ada permainan saya minta untuk dibuktikan,
jangan asal tuduh saja karena bisa mencemarkan nama baik," tegas Martua
Manik menambahkan bila ditemukan bukti baru, Polres Nias siap untuk
menindaklanjuti kasus tersebut.(dn)