Polri Bolehkan Warga Mudik, Begini Syaratnya

armen
Jumat, 01 Mei 2020 - 09:25
kali dibaca


Mediaapakabar.com- Kendati ada larangan dari Presiden Joko Widodo, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan warga masih diperbolehkan mudik . 

“Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat,” kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Istiono memaparkan beberapa kriteria warga yang diperbolehkan mudik tersebut. Seperti ada anggota keluarga yang sakit, meninggal, hingga istri hendak melahirkan.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat enggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener enggak keluarganya sakit,” jelas Istiono.
Selain itu, Istiono menegaskan pihaknya tetap akan menindak warga yang mudik namun tidak memiliki surat urgensi tersebut. Pemeriksaan di check point akan terus dilakukan selama Operasi Ketupat berjalan.
Seperti diketahui bahwa, larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang diberlakukan sejak Jumat (28/4/2020) pukul 00.00 WIB lalu.


Sumber: radarsukabumi.com

Share:
Komentar

Berita Terkini