Perppu Penundaan Pilkada Terbit, Pengamat Ini Sebut Masih Menggantung

armen
Kamis, 07 Mei 2020 - 16:56
kali dibaca



lustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Mediaapakabar.comLangkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 mendapat apresiasi dari Indekstat Consulting and Research . Namun, Perppu ini dinilai masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya jika pandemi covid-19 masih belum usai.

"Pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan," ujar CEO Indekstat Ary Santoso di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Perppu yang diterbitkan, lanjut Ary, tidak ada skenario yang jelas bilamana pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai. Mekanisme penentuan waktu penundaan kembali pun harus berdasarkan kesepakatan kembali penyelenggara, pemerintah dan DPR hal ini akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan.

"Perppu ini memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan Pilkada Serentak. Jika melihat timeline, Tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya di Juni, pertanyaannya yakinkah KPU bahwa pandemi covid-19 akan berakhir sebelum itu?" ujarnya.

Untungkan Petahana

Jika belum dinyatakan selesai apakah tetap dilaksanakan di Desember sesuai Perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali?

"Jika akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan di Maret 2021, hal ini akan berpengaruh salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah pilkada," sambungnya.

 Sisi lain yang harus dicermati juga adalah Terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta Pilkada serentak 2020 dan punya keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial.

"KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini,"pungkas Ary.


Sumber :Liputan6.com

Share:
Komentar

Berita Terkini