Kendaraan keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). . .(ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA) |
Dalam aturan tersebut pun
tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik. Staf Ahli
Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan,
mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan
dikenakan sanksi pemulangan.
“Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif, contohnya di darat, belum ada sanksi, disuruh pulang saja enggak boleh mudik,” ujar Umar dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
“Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif, contohnya di darat, belum ada sanksi, disuruh pulang saja enggak boleh mudik,” ujar Umar dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Umar menjelaskan, pada
penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan
Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setelah 7 Mei
2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.
“Karena ini
mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan
hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah
diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar.
Sebelumnya, Presiden RI
Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu
daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus
dilarang. Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas
melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran
virus corona alias Covid-19 di Indonesia. "Pada rapat hari ini, saya ingin
menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi
Sumber :kompas.com