Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant) |
Budi Karya mengatakan, kebingungan di masyarakat akibat adanya relaksasi penggunaan angkutan umum yang dijelaskan dalam surat edaran. "Tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," ujar Budi Karya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).
Budi Karya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait larangan mudik. Pasalnya, yang diperbolehkan bepergian adalah masyarakat dengan kepentingan tertentu atau bisnis.
"Kami juga menugaskan PNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial, kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah Jenderal Doni Monardo," kata dia.
Dengan tetap melarang mudik, Mantan direktur utama Angkasa Pura II ini menyebut pelonggaran peraturan di bidang transportasi bertujuan untuk membangun transportasi dan menjamin regulasi berjalan.
"Tidak ada mudik tapi dengan satu opsi-opsi dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan gugus tugas (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19)," ucap Budi Karya.
Sumber :inews.id