Oknum Wartawan dan LSM Pemeras Tiga Manager PTPN III Terancam 6 Tahun Penjara

armen
Rabu, 29 April 2020 - 13:01
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Dua oknum yang mengaku wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Keduanya disangkakan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap tiga manajer Perkebunan PTPN Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp.30 juta .

“Karena diduga telah melakukan pemerasan dengan ancaman kepada tiga manager perkebunan PTPN III. Keduanya disangkakan melangar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata  Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani didampingi Kasubag Humas AKP J. Nainggolan kepada awak media di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (28/4/2020).
Kedua tersangka tertangkap tangan setelah menerima uang sebesar Rp.30 juta dari manajer PTPN III di Kebun Gunung Pamela, Seno Aji di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (27/4/2020).
Kedua tersangka masing-masing MH (40) warga Kota Pematangsiantar mengaku wartawan, dan Suw (50), Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun mengaku anggota LSM.
“Sebelum tertangkap, MH pernah menjalani hukuman selama enam bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Simalungun karena terlibat UU ITE pencemaran nama baik Bupati Simalungun. Sementara Suw, sebagai LSM, pernah bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perkebunan milik swasta,” kata Rahmadsni.
Adapun ketiga manager yang menjadi korban pemerasan dengan ancaman oleh kedua tersangka adalah Seno Aji, Nikoman Sitorus, dan Wahyu Cahyadi. Ketiganya oleh tersangka diminta menyiapkan uang masing-masing Rp. 10 juta.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat tersangka MH, menghubungi Ibnu Syahputra, sebagai Asisten PTPN III Kebun Gunung Pamela, dengan meminta uang sebesar Rp.75 juta dengan imbalan tersangka tidak memberitakan kinerja buruk ketiga manajer kebun itu.
Selanjutnya, Ibnu Syahputra menyampaikan permintaan tersangka MH, kepada ketiga manajer tersebut.
Setelah melakukan negosiasi, ketiga nya hanya menyanggupi permintaan tersangka sebesar Rp. 30 juta dan meminta kedua tersangka datang pada hari Senin, (27/4/2020), namun sebelum kedatangan kedua tersangka, saksi pelapor Seno Aji membuat laporan ke Polisi.
Setelah mendapat kesepakatan, MH beserta temannya Suw, mendatangi dan menemui saksi Ibnu Syahputra, untuk mengambil uang sebesar Rp.30 juta di kantor kebun PTPN III Gunung Pamela.
“Setelah mendapat laporan, pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, segera mendatangi lokasi dan menangkap kedua tersangka setelah terjadi penyerahan uang tersebut,” kata Rahmadani.
Kini kedua tersangka beserta satu unit mobil Toyota Datsun warna putih milik kedua tersangka , lima unit Handphone sebagai alat komunikasi dan uang sebesar Rp.30 juta, telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, “Untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutup Rahmadani.

Sumber :Pontas.id
Share:
Komentar

Berita Terkini