Kecuali Tiga Alasan Ini, ASN Dilarang Ajukan Cuti di Masa Corona

armen
Kamis, 30 April 2020 - 14:20
kali dibaca



Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian PAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono. Foto/Istimewa
Mediaapakabar.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) menegaskan aparatur sipil negara (PAN) dilarang mengajukan cuti saat pandemi virus Corona (Covid-19).

“ASN yang memang mempunyai hak cuti tapi maaf kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi. Dalam ketentuan yang ditelah ditetapkan Menteri PAN-RB ini dinyatakan ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN,” kata Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian PAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta,kamis (30/4/2020).

Ketentuan ini, kata Bambang termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020. “Masa berlakunya ini sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Karena ini sangat dinamis,” katanya.

Bambang menjelaskan untuk pemberian izin cuti, hanya untuk beberapa pengecualian, yakni bagi ASN hamil yang akan melahirkan. “Namun memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Yang mau melahirkan ya mau enggak mau yang diberi cuti,” katanya.

Kemudian diberikan cuti sakit namun dengan ketentuan jika keadaan sakit parah. “Tentu sakit yang cukup parah ya. Kemudian cuti alasan penting bagi ASN. Cuti alasan penting ini hanya terbatas sebagai keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak ya atau menantu yang sakit keras atau bahkan meninggal dunia, itu saja,” tutur Bambang. 

Sementara itu, Bambang memastikan tidak akan memberikan izin untuk cuti menikah karena tidak ada dalam ketentuan yang ditetapkan Menteri PAN-RB. “Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini,” ujarnya.

Bambang meminta ASN mematuhi aturan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak sosial Covid-19. “Sebagaimana saya sampaikan bahwa jumlah ASN 4,3 juta. ASN ini di dalam melakukan kegiatan yang di luar rumah jangan sampai dia menjadi penyebab penularan. Makanya ASN wajib menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah,” tuturnya.

ASN, kata Bambang, juga diminta tidak menyebarkan informasi hoaks terkait pemberitaan Covid-19. “Tidak kalah penting adalah tidak menyebarkan hoaks pemberitaan Covid-19. Supaya apa? Supaya ada optimisme di masyarakat bahwa Covid bisa diatasi,” tandasnya.


Sumber :Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini