Tsk bersama barang bukti di Mapolsek Perbaungan |
Bapak
dua anak ini yang sehari -hari bekerja sebagai tukang tambal ban langsung di
gelandang ke Mapolsek Perbaungan. Dia ditangkap pada hari Sabtu (25/4/2020)
sekira pukul 00.45 WIB di pinggir jalan umum Medan Tebing Tinggi yang tidak
jauh dari kediaman tersangka.
Saat ditangkap, dari pelaku polisi
menyita Barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga
berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong,
uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robin
Simatupang SH.,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin(27/4/2020)
mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang
adanya terduga pengedar sabu yang akan memasok kepada para supir di wilayah
dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Atas informasi tersebut, team
melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya
team melakukan under cover buy kepada tersangka. Alhasil tersangka dapat di
kelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis
sabu.
"Tersangka ditangkap di pinggir
Jalinsum Medan - Tebing Tinggi tepatnya di Dusun III Desa Sei Sijenggi Kec.
Perbaungan Kab. Sergai, hasil penggeledahan team mendapatkan barang bukti sabu
disamping kaki tersangka yang telah dijatuhkan sebelum ditangkap,"kata
Kapolres Sergai AKBP Robin.
Hasil interogasi, bapak dua anak
tersebut dirinya mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang bernama inisial P
warga Desa Sei sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan
maksud akan dijual kembali kepada seorang yang bernama inisial S yang
terlebih dahulu memesan sabu kepada tersangka.
“Tersangka juga mengaku mendapatkan
komisi atau keuntungan sebesar Rp20.000 apabila berhasil melakukan transaksi
sabu tersebut. bahkan tersangka menjadi perantara jual beli sabu sudah dijalani
1 bulan setengah ",ujarnya.
“Atas perbuatanya tersangka dan
barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut
dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun
penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Willy)