Komnas Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial RI Tanda tangani Nota Kesepemahaman

armen
Senin, 16 Maret 2020 - 16:33
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Dalam kerangka membangun kemitraan strategis dalam program pencegahan,  deteksi dini dan rehabilitasi sosial anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia,  Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial Republik Indonesia menandatangani kesepakatan kerjasama tentang kemitraan strategis dalam gerakan penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus  di Indonesia, Senin 16 Maret 2020.

Nota kerjasama ini dibuat sesuai dengan arahan Menteri Sosial  Republik Indonesia dan ditandatangani atas dasar dan  mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor :  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang memandatkan bahwa setiap anak perlu mendapatkan  kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial,  dengan demikian Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian sosial yang diwakili Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melakukan upaya perlindungan anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak haknya dalam perlakuan diskriminatif.

Tujuan yang ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini adalah untuk mengoptimalisasi sumber daya kebijakan dan program dalam pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Sedangkan ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini adalah yang pertama untuk memelihara,  meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal Perlindungan Anak di Indonesia.

Kemudian yang kedua untuk melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai kebijakan dan program Perlindungan Anak di Indonesia.
Sementara yang keempat adalah untuk melakukan respon cepat (quick respons) terhadap terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak anak di berbagai daerah melalui layanan pengaduan,  penanganan dan pendampingan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Sedangkan yang kelima adalah untuk memberikan pelayanan konseling,  rehabilitasi sosial dan rujukan pelayanan rumah aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Dan ruang lingkup yang terakhir adalah pendampingan proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta anak berkebutuhan khusus,   demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya usai menandatangani Nota Kesepemahaman  di ruang kerja Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial RI dibilangan Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin, (16/03).

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa  untuk menjalankan  Nota Kerjasama ini  Komnas Perlindungan  Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak RI bersepakat  akan segera membahas dan  menyusun  Peraturan Kerja Sama (PKS)  antara dua pihak.

Dalam PKS itu  kemudian  akan di atur mekanisme eksekusinya  diantaranya keterlibatan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) didaerah sebagai mitra strategis  pemerintah dalam gerakan perlindungan anak dan penanganan  berbagai kasus pemasalah anak, advokasi, sosialisasi,  deteksi dini dan respon terhadap  kasus termasuk dalam penangananan anak dalam situasi kedaruratan.

Sementara itu, Dr. Hary Hikmat selaku Dirjen Rehabilitasi Sosial Anak RI dalam,  sambutannya usai penandatanganan Nota Kerjasama di ruang kerja menyambut baik ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini dan menyampaikan pesan moral dengan ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini maka Gerakan Perlindungan Anak oleh semua warga sekampung akan berjalan dengan baik.

"Mari kita bahu membahu memberikan yang terbaik bagi anak kita. Begitu banyak anak-anak membutuhkan pertolongan kita,  dan  kita mesti bergerak bersama untuk memberikan yang terbaik bagi anak, kita tidak bisa diam, tandas Hary Hikmat.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini Kemitraan Strategis antara Komnas Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan LPAI  dalam program penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus akan berjalan dengan baik,  terukur dan berkelanjutan.(rel/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini