Ekonom : Recovery bond, Jurus Jitu Redam PHK Massal

Media Apakabar.com
Kamis, 26 Maret 2020 - 21:25
kali dibaca
Pengamat Ekonomi Sumatra utara, Gunawan Benjamin
Mediaapakabar.com-Pemerintah berencana untuk menerbitkan recovery bond untuk dijadikan sebagai salah satu instrumen dalam menuntaskan masalah pembiayaan.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, dimana OJK memberikan keringanan untuk menangguhkan  pinjaman pelaku usaha yang terdampak corona.Jelas, dengan kebijakan tersebut pelaku usaha memang akan mendapatkan keringan.Hal itu dikatakan Pengamat Ekonomi Sumatra Utara, Gunawan Benjamin kepada Mediaapakabar di medan, Kamis (26/3/2020).

Tetapi, kata Gunawan, yang diurugikan adalah lembaga pembiayaannya baik itu bank maupun leasing. Selain itu, dengan kebijakan OJK tersebut tentunya kemampuan perusahaan (Bank dan leasing) dalam menciptakan pembiayaan baru menjadi terkendala. Masalahnya adalah kesulitan dalam mengatur cash flow karena banyaknya piutang yang tidak bisa ditarik setidaknya dalam kurun waktu 1 tahun yang akan datang.

"Jadi ada dampak negatif dari kebijakan OJK tersebut. Nah dalam konteks ini pemerintah mencoba mengambil alih masalah dengan menerbitkan recovery bond, yang pada akhirnya nanti diperuntukan untuk pembiayaan perusahaan yang bermasalah akibat corona. Meskipun syaratnya adalah perusahaan tersebut tidak melakukan PHK, setidaknya tidak lebih dari 10% karyawan yang di PHK dan digaji seperti sebelumnya," ujar Gunawan.

Gunawan menyebutkan, recovery bond itu sendiri diterbitkan dengan cara dijual kepada pihak swasta maupun Bank Indonesia. Kalau BI dijadikan standbuy buyer nya, maka kebijakan seperti ini mirip dengan kebijakan BLBI sebelumnya ditahun 97/98. Namun teknisnya berbeda dengan BLBI itu sendiri, tuturnya.

Nah, kalau dilihat dari semangatnya saya menilai kebijakan seperti ini seperti stimulus yang dikeluarkan pemerintah untuk menghidupkan industri di tanah air. Hanya saja, saya melihatnya begini yang dibiayai itu langsung perusahaan. Kalau dahulukan Bank umumnya yang dibantu.

"Jadi pemerintah bertindak sebagai krediturnya. Akan tetapi saya belum mendapat info jelas bagaimana imbal hasil yang ditawarkan oleh recovery bond tersebut. Dan yang pasti pemerintah dalam konteks ini yang menanggung beban bunga dan pokoknya. Ini merupakan ide baik untuk menghidupkan usaha di tanah air seiring dengan penyebaran corona yang telah merusak tatanan ekonomi masyarakat," paparnya.

Akan tetapi, lanjut Gunawan, kita juga perlu melihat skema yang akan ditawarkan oleh pengusaha nantinya. Berapa beban biaya (bunga) yang harus dibayar oleh pengusaha. Kita harapkan ini jadi solusi jitu ditengah buruknya kondisi ekonomi kita karena covid 19. Kebijakan ini terbilang “berani”, pemerintah dalam posisi ini seperti mengambil langkah apapun untuk memperbaiki ekonomi nasional, pungkasnya.(abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini