Terdakwa mendengarkan putusan |
Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur CV Wendy, dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun 2018.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," ucap majelis hakim diketuai Azwardi Idris.
Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Anwar Fuseng yang merupakan warga Jambu Mbellang, Desa Siempat Rube II, Kec Siempa, Kab Pakpak Bharat, memberikan uang ke Remigo sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).
Sedangkan dalam sidang terpisah, dua terdakwa lain yakni Dilon Bancin yang juga merupakan kontraktor dan Gugung Banurea staf di Dinas PUPR Pakpak Bharat, juga dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Kedua terdakwa memberikan suap sebesar Rp720 juta kepada Remigo.
"Terdakwa, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terhubung dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas hakim.
Hakim juga membebankan para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara 3 bulan. Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta para terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan subsider 6 bulan penjara. Hanya saja, dalam putusan, hakim mengurangi subsider denda menjadi 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum terdakwa Anwar Fuseng, Aliando Boang Manalu menyayangkan putusan hakim.
"Hakim tidak melihat dari awal BAP bagaimana klien kami ini begitu kooperatif. Selama kami ikuti persidangan, klien kami selalu hadir tidak ada alasan sakit kalau dipanggil. Kemudian, banyak juga nama dalam kasus ini, tapi tidak disebutkan. Untuk itu kami masih pikir-pikir," ungkapnya usai persidangan. (dian)