Didakwa Melakukan Korupsi, Dua Petinggi RSU Tarutung Disidangkan

Media Apakabar.com
Kamis, 06 Februari 2020 - 23:39
kali dibaca
Kedua terdakwa mendengarkan dakwaan
Mediaapakabar.com-Didakwa melakukan korupsi, Plt Direktur RSU Swadana Tarutung, Henndri Firmaranto (51) dan Bendahara, Bahtiar Sagala (49) menjalani sidang perdana di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2020).

Keduanya didakwa telah melakukan korupsi dana jamkesmas tahun 2013.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Roni Hutauruk, menjelaskan bahwa RSU Swadana Tarutung pada tahun 2013 mendapatkan dana jamkesmas yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.212.742.363.Bahwa sumber dana operasional RSU Swadana Tarutung Tahun Anggaran (TA) 2013 berasal dari dana umum, askes dan jamkesmas.

"Dana operasional itu berupa makan dan minum pasien, obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP) medis dan non medis (ATK), listrik, air serta sebagainya," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Jaksa melanjutkan pada Tahun 2013, terdapat penerimaan dana jamkesmas yang masuk ke rekening Bendahara Penerima dan diserahkan kepada Bahtiar Sagala sebesar Rp6.179.010.000. Oleh Bahtiar Sagala, dana jamkesmas tersebut dipertanggungjawabkan untuk pembayaran BHP kepada PT. Sinar Roda Utama sebesar Rp499.912.841.

"Dari 15 bukti pertanggungjawaban penggunaan dana jamkesmas untuk pembayaran BHP kepada kepada PT Sinar Roda Utama, terdapat 6 bukti pengeluaran yang tidak benar (fiktif/tidak dapat dipertanggungjawabkan)," ungkap jaksa.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp216.939.144.

"Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini