Terdakwa Pemalsuan Surat Dituntut 2 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 14 Januari 2020 - 22:54
kali dibaca
Terdakwa Pemalsuan Surat Dituntut 2 Tahun Penjara
Apriliani, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah seluas 14.910 M2,Dok:apakabar
Mediaapakabar.com-Apriliani, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah seluas 14.910 M2 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selama 2 tahun penjara di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/1/2020). Dia dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Meminta kepada mejelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Apriliani selama 2 tahun penjara," ucap jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, Anto dan Lina. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang pekan depan.

Terpisah, Akhyar Idris Sagala, SH selaku kuasa hukum korban sedikit kecewa dengan tuntutan 2 tahun yang diberikan jaksa kepada terdakwa. Namun begitu, dia berharap agar hakim menghukum berat terdakwa.

"Karna kerugian korban miliaran rupiah, agar hakim menghukum lebih berat lagi dari tuntutan jaksa. Belum lagi korban lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kel Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.

Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.

Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polda Sumut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP. (dian)
Area lampiran

Share:
Komentar

Berita Terkini