Tersangka diapit petugas polsek Medan Kota |
Mediaapakabar.com- Curi handphone di Rumah Makan Zam-zam, Jalan Sisingamangaraja, Medan, membuat Vijai Manik (26) harus berpisah dari keluarganya.
Warga Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat ini diamankan
petugas unit reskrim Polsek Medan kota karena mencuri handphone Oppo F7 milik korban
Martin Marganda Sirait (24) penduduk Jalan Turi, Medan,Kamis (9/1/2020) lalu.
“Pelaku diamankan di Warnet Gurning Gang Jaya I Kelurahan
Teladan Barat. Sebelumnya, pelaku mencuri handphone milik korbannya di salah
satu warnet di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin, 15 Juli 2019 lalu,” kata
Kanit Reskrim Polsek Medan, Iptu M Ainul Yaqin SIK, Senin (13/1/2020).
Disebutkan,korban saat
itu sedang makan di rumah makan zam-zam dan melihat pelaku yang mengambil
handphonenya datang ke rumah makan tersebut.
Martin pun kemudian
berkoordinasi dengan Polsek Medan Kota yang sebelumnya telah membuat laporan
pengaduan. “Petugas yang menerima info dari korban langsung meluncur ke rumah
makan zam-zam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Iptu Ainul Yakin.
Selanjutnya, pelaku
kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada petugas,
pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban yang sudah dijual kepada
seorang pria inisial D seharga Rp800 ribu yang hasil penjualan handphone itu
digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,”
beber Iptu Ainul Yaqin.
Dari pelaku, petugas
berhasil menyita barang bukti baju yang diduga dari hasil penjualan handphone
korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit handphone
merek Oppo F7,l warna hitam diperkirakan kerugian Rp4.000.000.
“Pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan
ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin SIK.(dn)