Polsek Medan Kota Amankan Pencuri Handphone

armen
Senin, 13 Januari 2020 - 20:36
kali dibaca



Tersangka diapit petugas polsek Medan Kota

Mediaapakabar.com- Curi handphone di Rumah Makan Zam-zam, Jalan Sisingamangaraja, Medan, membuat Vijai Manik (26) harus berpisah dari keluarganya.

Warga Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat ini diamankan petugas unit reskrim Polsek Medan kota  karena mencuri handphone Oppo F7 milik korban Martin Marganda Sirait (24) penduduk Jalan Turi, Medan,Kamis (9/1/2020) lalu.
“Pelaku diamankan di Warnet Gurning Gang Jaya I Kelurahan Teladan Barat. Sebelumnya, pelaku mencuri handphone milik korbannya di salah satu warnet di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin, 15 Juli 2019 lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan, Iptu M Ainul Yaqin SIK, Senin (13/1/2020).
Disebutkan,korban saat itu sedang makan di rumah makan zam-zam dan melihat pelaku yang mengambil handphonenya datang ke rumah makan tersebut.
Martin pun kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Kota yang sebelumnya telah membuat laporan pengaduan. “Petugas yang menerima info dari korban langsung meluncur ke rumah makan zam-zam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Iptu Ainul Yakin.
Selanjutnya, pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban yang sudah dijual kepada seorang pria inisial D seharga Rp800 ribu yang hasil penjualan handphone itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,”  beber Iptu Ainul Yaqin.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti baju yang diduga dari hasil penjualan handphone korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit handphone merek Oppo F7,l warna hitam diperkirakan kerugian Rp4.000.000.
“Pelaku diancam  Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin SIK.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini